Skip to main content

Belum Ada Tindakan Riil Atasi Banjir di Perumahan PBI, Warga Wadul Dewan

Mediabidik.Com– Dilanda banjir selama 10 tahun, warga di dua RW yaitu RW 09 dan RW 14 Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) Surabaya kelurahan Babat Jerawat wadul ke Komisi C DPRD Surabaya.

Warga PBI berharap Pemkot Surabaya segera melakukan intervensi dari masalah banjir di PBI.

Catur Anang Hutoyo, Ketua RW 09 PBI, kelurahan Babat Jerawat kecamatan Pakal usai hearing dengan Komisi C kepada media mengatakan, benar adanya dinas terkait sering mengecek PBI, namun tindakan riil antisipasi banjir belum dilakukan.

"Jadi sampai saat ini di perumahan kami masih banjir,"ujar Ketua RW09 PBI, Catur Anang di Surabaya, Rabu (15/02/23).

Ia menjelaskan, penyebab banjir di PBI salah satunya akibat luapan air dari perumahan Bukit Palma yang posisinya berada di atas perumahan PBI dekat rel kereta api.

Sebelumnya di rel kereta api, jelas Catur, ada tiga saluran air namun saat ini tinggal satu saluran air di RW 14, sehingga air menyatu di satu titik di RW 14 dan RW 09.

Kedua, kata Catur, pavingisasi di perumahan PBI memang sudah dilakukan di RW 09 melalui Jasmas dewan. Tapi, ketika di RW lainnya juga di paving tentu lebih tinggi pavingnya di RW 09, sehingga warga RW 09 menjadi banjir saat musim hujan.

"Banjir sampai 30 cm, dan kami beharap segera ada langkah nyata dari Pemkot Surabaya. Karena apa, sudah lama juga lapor ke pihak Kelurahan dan Kecamatan tapi tidak bertindak sedikitpun atasi banjir di perumahan PBI,"ungkap Catur.

Sementara anggota Komisi C DPRD Surabaya, Minun Latif mengatakan, permasalahan banjir di perumahan PBI memang sudah lama, dan belum teratasi.

Untuk itu, kami di Komisi C akan mendesak dinas terkait untuk segera melakukan normalisasi Saluran yang ada di sekitar di perumahan PBI.

"Tentu sudah tepat masyarakat mengadu ke dewan, nanti biar kita teruskan ke dinas terkait dari persoalan banjir di perumahan PBI. Kami percaya Pemkot Surabaya akan bergerak cepat mengatasi banjir di perumahan PBI,"pungkasnya. 

Sementara itu menurut Kasi Perencanaan dan Pengawasan Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kota Surabaya Chandra Andi Wijaya mengatakan, ada pengaruh tata guna lahan yang kurang tertata dengan baik untuk pembuangan air. Pasalnya di kawasan itu banyak tambak. "Sebenarnya masalah penyelesaian tergantung koneksi saluran yang belum nyambung. Ada beberapa dan upaya yang akan kami tangani tahun ini,"kata Chandra.

Bozem yang berdekatan kawasan itu memang ada, namun belum termanfaatkan karena terbentur kepentingan. "Bozem itu sudah ada usulan untuk dibuat saluran kemudian kami akan melanjutkan pengerjaan pelangsengan atau tangkis tanggul di sisi utara PBI,"jelasnya. 

Selain itu pembangunan saluran tersier yang ada di lingkungan pemukiman akan dikerjakan juga di dua RW.  "Jadi ada yang menggunakan dana kelurahan (dakel) dan yang swakelola dari kami (DSDAMB). Yang pembangunan saluran itu menggunakan dakel sedangkan yang swakelola kami lakukan untuk pelengsengan,"tandasnya. (red) 

Comments

  1. Wah semnagat ya pak memang bencana itu kewajiban bersama apalagi mencari solusinya kebetulan ini ada sistem pemetakan penanganan banjir barangkali bisa diterapkan https://news.unair.ac.id/2018/07/13/33437/?lang=id

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng