Skip to main content

DPM-PTSP Pastikan Ijin Pasar Induk Sidotopo Lengkap

Mediabidik.Com - Dinas Penanam Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya memastikan bahwa perijinan Pasar Induk Surabaya (PIS) jalan Sidotopo Lor 68 A Surabaya sudah lengkap perijinannya. 

Berdasarkan data yang didapat bahwa Pasar Induk Sidotopo Lor 68 A Surabaya sudah memiliki data lengkap diantaranya : Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) No. 511.2/4403/436.7.4/2022, yang terbit tanggal 8 Agustus 2022, IMB No. 188.4/5695-93/436.7.4/2022, terbit pada tanggal 24 Oktober 2022, Perstek arahan sistem drainase dari DSDABM No. 622.5/7565/436.7.3/2022, terbit tanggal 26 Agustus 2022.

Surat persetujuan teknis (Perstek) arahan sistem drainase dari DPM-PTSP No. 622.5/232/C/PAR-RD/436.7.15/2022, tanggal 29 Agustus 2022, PKPLH dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) No. 660/22/436.7.10/2022, terbit tanggal 22 Oktober 2022. NIB - BKPM Pusat atas nama PT Paskomnas Indonesia terbit tanggal 3 Maret 2020, serta Amdalalin dari Kementerian Perhubungan Nomor. KP. 468/LT.408//DJPD-Amdalalin/2022, terbit tanggal 16 September 2022.

Kepala DPM-PTSP Dewi Soeriyawati mengatakan, jadi perijinan yang ada dipasar induk Sidotopo telah terbit SKRK No. 511.2/4403/436.7.4/2022, zona industri, kegiatan pasar induk rakyat, terbit tanggal 8 Agustus 2022 tahun kemarin. 
Kemudian dari SKRK terbitlah IMB No. 188.4/5695-93/436.7.4/2022, guna pasar rakyat induk, terbitnya tanggal 24 Oktober 2022. 

Jadi SKRK terbit Agustus, IMB nya Oktober 2022, kemudian ada persetujuan teknis arahan sistem drainase dari DSDABM, No. 622.5/7565/436.7.3/2022. Jadi persteknya drainase dulu dia masukan ke masing-masing OPD. 

"Jadi pemohon itu masukan ke sistem melalui SSW Alpa sekali ini langsung disebar ke masing-masing, dan terbitnya arahan drainase tanggal 26 Agustus 2022, ini hampir bersamaan dengan SKRK nya." terang Dewi, Selasa (21/2/2023). 

Kemudian, tambah Dewi sapaan akrab Kadis DPM-PTSP, surat arahan persetujuan teknis yang terbit dari DPM-PTSP No. 622.5/232/C/PAR-RD/436.7.15/2022 terbitnya tanggal 29 Agustus 2022. Jadi persteknya drainase dari DSDABM 26 Agustus 2022, maka, terbitlah surat persetujuan dari DPM-PTSP. 

"Kemudian PKPLH dari Dinas Lingkungan Hidup No. 660/22/436.7.10/2022, tanggal 22 Oktober 2022. Terkait dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) pasar rakyat induk jalan Sidotopo lor 68 A, kelurahan Sidotopo Surabaya." paparnya. 

Terus ada NIB, dia menjelaskan, NIB nya terbit tanggal 3 Maret 2020, atas nama PT Paskomnas Indonesia selaku penggelola, ada 5 KBLI 46312, 46209, 46313, 46319 dan 68111. Ini terkait dengan perdagangan besar buah-buahan, hasil pertanian sayur mayur, makanan dan minuman, dan resiko nya rendah, "Berarti resikonya rendah pengawasan nya dikota Surabaya. " pungkasnya. 

Hal senada dikatakan Erringgo Perkasa koordinator pelayanan perijinan DPM-PTSP mengatakan, perijinan sudah lengkap semua, makanya kemarin di resmikan bapak Walikota,semu. Dan ini resikonya rendah semua, pasar buah dan pasar perdagangan besar, "Untuk buah-buahan, hasil pertanian dan hewan hidup. Sayuran dan bahan makanan serta minuman." terang Ringgo kepada media ini, Selasa (21/2/2023). 

Perihal penyegelan yang pernah dilakukan Satpol PP kota Surabaya tahun lalu, Ringgo menjelaskan, waktu disegel itu karena tidak ada IMB nya, tahun 2020. Kemudian mereka (PIS) mengurus IMB dan IMB nya sudah keluar. 

"Untuk luas lahannya 30858 m2, dan tidak ada kendala sama sekali. Zonanya untuk industri, kegiatannya untuk pasar rakyat induk."ungkapnya. 

Teks foto : Bukti perijinan SKRK dan IMB Pasar induk Sidotopo. 



Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni