Skip to main content

Ini Pandangan Fraksi Golkar Soal Pembahasan Raperda PDPS Dalam Rapat Paripurna

Mediabidik.Com - Dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Kota Surabaya tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasar Surya. Fraksi Golkar menyampaikan pandangan melalui rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Kamis (9/2/2023).

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mendorong Persero Pasar Surya jangan hanya mementingkan profit oriented, atau mengejar keuntungan saja. Namun dapat bersaing di era pasar modern.

Bunda Ayu sapaan akrab Pertiwi Ayu Kishna menyampaikan, untuk sewa stand hendaknya dilihat dari kemampuan penyewa atau pedagang. "Artinya biaya sewa stand pasar tidak terlalu mahal, karena kita sedang gencarnya membangkitkan ekonomi rakyat pasca pandemi Covid-19," ujar Periwi Ayu Krishna di Surabaya, Kamis (09/02/23).

Lanjutnya, dengan seiring berkembangnya pasar modern serta persaingan dunia usaha perseroan pasar surya. Pihaknya meminta persero ini harus mampu bersinergi serta memiliki daya saing tinggi untuk menjaga keberadaan dan berkesinambungan perusahaan.

"Artinya jangan lagi seperti pengelolaan pasar sebelumnya. Jika ada perubahan peraturan maka menejemen harus ikut berubah ke era yang baru. Bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan jangan membebani pedagang,"ungkap dia.

Pertiwi Ayu Krishna berharap kepada Persero Pasar Surya untuk tidak semata-mata mencari profit besar. "Dengan keberadaaan persero pasar surya berharap lebih baik dan mensejahterakan rakyat. Sehingga para pedagang atau penyewa stand tidak berkeliaran lagi berjualan di pinggir jalan," pungkas dia.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...