Mediabidik.Com - Disinyalir belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya akan memanggil pihak management Mie Gacoan jalan Manukan Surabaya.
Hal ini disampaikan Sugeng Hariyanto sub kordinator penataan bangunan DPRKPP kota Surabaya mengatakan, jadi memang dia (Mie Gacoan) masih menggunakan IMB lama dan tidak sesuai, kita sudah melakukan pemanggilan dan tindak lanjutnya kita akan berikan sangsi sesuai Perwali 38 tahun 2019 dan Perda 7 tahun 2009 tentang Bangunan.
"Sementara yang kita lakukan memberikan sangsi administrasi, berupa surat peringatan 1,2 dan 3, agar dia segera menyesuaikan IMB nya." ujar Sugeng kepada BIDIK, Senin (27/2/2023).
Sugeng menjelaskan, untuk saat ini pemberian sangsi masih belum, apabila setelah pemberian sangsi administrasi belum dilakukan penyesuaian IMB, maka akan kita lakukan bantib (bantuan penertiban). "Masing-masing 7 hari batas waktu dari sangsi sesuai Perwali 38/2019 dan Perda 7 tahun 2009 tentang Bangunan."terang Sugeng.
Masih kata Sugeng, ini baru sekali kita lakukan pemanggilan, dan Mie Gacoan saat ini masih menggunakan IMB lama (Omah Jawi), yang jelas kita akan lakukan tindakan sesuai Perwali tahun 2019. "Tindakan penertiban dan saat ini masih berupa sangsi administrasi dulu, baru penertiban." pungkasnya. (red)
Teks foto : Mie Gacoan di jalan Manukan Surabaya.
Comments
Post a Comment