Mediabidik.com - Hasil hearing atau rapat dengat pendapat di Komisi B ada temuan bahwa ada pelaku UMKM yang diancam oleh oknum dari bagian umum Pemkot Surabaya bahwa produknya tidak akan diorder, kalau tidak mengirim barang yang dipesan tidak akan diorder lagi.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun, setelah hearing dengan instansi terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di ruang Komisi B di Jalan Yos Sudarso 18-22 Surabaya.
"Ini kan sesuatu yang tidak bisa ditolerir. Karena dari pihak pembeli ke UMKM pebayarannya mundur. Dengan alasan dari bagian umum bahwa tidak ada dana. Seharusnya itu permasalahan internal bagian umum," ujarnya, Rabu (21/9/2022) siang.
John Thamrun menjelaskan bahwa apabila dana di bagian umum tidak ada atau sudah habiis, seharusnya tidak mengorder keluar. Atau setidaknya mengambil uang dari bagian yang lain untuk bisa di distribusikan kepada UMKM tersebut.
"Karena di bagian rapat katanya dananya masih ada, dibagian internal masih ada. Sedangkan yang dibagian eksternal itu sudah kehabisan duit, karena itu untuk kegiatan di lapangan," paparnya.
Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dana itu tetap ada di satu bagian. Seharusnya itu kebijakan dari internal sendiri yang bisa mengatasi. Sehingga UKM atau UMKM tidak dirugikan dalam hal ini.
"Dalam hal ini, UMKM sudah dirugikan, diancam lagi, bahwa kalau tidak mengirim order usahanya akan sepi. Ini kan suatu hal yang tidak layak dilakukan oleh seorang di Bagian Umum," tegas John Thamrun.
Dirinya menyatakan bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya akan menelusuri secepatnya, siapa oknum tersebut. Kesimpulannya, John mengatakan bahwa pihaknya berharap hal seperti itu jangan sampai terulang kembali, oleh petugas darimanapun juga.
"Justru UMKM ini seharusnya dilindungi dan didukung. Kalau memang tidak ada pendanaan, maka tidak perlu dilakukan order-order kedepannya," bebernya.
Ditanya berapa jumlah dana yang belum terbayar. John Thamrun menyatakan bahwa dana yang belum terbayar ke UMKM tersebut, sebesar Rp 9 juta. Namun sayangnya Jhon Tamrun enggan menyebutkan secara detail jati diri pelaku UMKM tersebut. (red)
Teks foto : Jhon Tamrun anggota Komisi B dari fraksi PDIP Surabaya.
Comments
Post a Comment