Skip to main content

Gelar Hearing, Komisi A Minta Developer Darmo Hill Cabut Laporan

Mediabidik.com - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan warga Darmo Hill soal sengketa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), dengan pihak developer. RDP yang digelar pada Selasa (27/09/2022) tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan warga, perwakilan pihak developer dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan damai antar kedua belah pihak.

"Kita juga menyayangkan tindakan pihak pengusaha dalam hal ini pengembang, yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL ke Polrestabes Surabaya. Karenanya kita meminta supaya pihak developer mencabut laporan," imbuhnya.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, seharusnya warga punya wewenang pengelolaan IPL. Karena  dipemukiman tersebut sudah terbentuk RT/RW.

Dalam hearing tersebut terungkap, jika warga membeli tanah kapling bukan membeli rumah. Sehingga pihak developer tidak punya wewenang mengelola fasum dan fasos termasuk IPL.

"Semoga apa namanya pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya. Pengusaha itu salah tangkap, ya salah tangkap. Dalam artian memaknai bahwa pengelolaan iuran RT itu harusnya melalui mereka," ujar Ayu.

Sementara Farhan staf DPRKPP Surabaya mengatakan pihak developer pada tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1600 meter persegi. Sedangkan di tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.

"Sedangkan sisanya terkendala karena sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas," jelasnya.

Sedangkan pihak Developer Darmo Hill bersikukuh tetap melanjutkan proses hukum terkait tuduhan penggelapan IPL oleh pihak RT.

"Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan. Kita ini developer bukan pihak penjual tanah kavling," ujar Dedi Prasetyo legal corporate PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai Developer Darmo Hill.

Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan digelarnya hearing oleh Komisi A.

"Sebelumnya kita merasa sendirian, atau berjuang sendirian selama ini. Kita dibantu oleh Komisi A untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Darmo hill," jelasnya.

Lebih lanjut Toni mengatakan baru mengetahui dalam RDP di Komisi A, kalau pihak developer tidak boleh menjual tanah kavling. Tapi kenyataannya pihak developer menjual tanah kavling.

"Kita ini beli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. 100 persen warga disini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh, kenyataannya Darmo Hill ini malah jual kavling, bukan jual rumah," terangnya.

Menurut Toni warga juga berharap supaya pihak developer segera mencabut laporan ke pihak Polrestabes Surabaya.

"Jadi mudah-mudahan warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang digelar Komisi A ini, bisa menyelesaikan masalah kita," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng