Skip to main content

Dukung Program Posyandu Prima, Dinkes Surabaya Renovasi Semua Pustu

Mediabidik.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya saat ini melakukan renovasi total bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Sumberejo kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal. Renovasi tersebut bertujuan untuk memecah antrian pasien dari puskesmas Benowo ke pustu Sumberejo, sekaligus guna menunjang kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) prima yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan RI. 

"Tujuan renovasi puskesmas pembantu (Pustu) untuk memecah antrian pasien dari puskesmas Benowo bisa terpecah di Pustu Sumberejo. Nanti pustu Sumberejo kita fungsikan dan kita optimalkan sesuai arahan Kementerian Kesehatan untuk program Posyandu Prima. Jadi masyarakat tidak harus di Puskesmas, di pustu pun harus siap melayani, " terang Toladan Mitro kordinator Satgas Dinas Kesehatan kota Surabaya, kepada BIDIK, Kamis (22/9/2022). 

Untuk saat ini, kata Mitro sudah ada,,empat pustu dan lima ini (Pustu Sumberejo) yang sudah direnovasi dan bisa beroperasi diantaranya, pertama pustu Jambangan, Pagesangan, Kandangan, Pakal dan lima Sumberejo ini, intinya untuk menunjang program Posyandu prima. 

"Kedepannya seluruh pustu akan diperbaiki, totalnya ada sekitar 150 an pustu yang terdapat di tiap-tiap kelurahan yang ada di kota Surabaya dan baru terealisasi 5 ini. Di tahun depan akan mulai lagi, nanti akan kita tambah lagi perbaikan 5 pustu sampai akhir Desember, jadi total ada 10 pustu untuk tahun ini. Untuk pengerjaannya sementara kita optimalkan dari Satgas Dinkes." kata Mitro. 

Terkait anggaran perbaikan, Mitro menjelaskan, kedepannya untuk tahun 2023 kita ngak mungkin merenovasi semua, tapi secara bertahap. Kemungkinan tahun depan kita renovasi sekitar 20 sampai 25 Pustu. 

"Dan anggarannya untuk renovasi 25 Pustu Rp 5 miliar. Selain puskesmas pembantu (Pustu), sesuai arahan Walikota untuk ruang Puskesmas dibuat bagus dan nyaman, seperti di ruang tunggu Bank-bank dan akan direalisasikan tahun depan." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Toladan Mitro Kordinator Satgas Dinkes Surabaya saat sidak di Pustu Sumberejo Pakal. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...