Skip to main content

Kebakaran Lahan Naik Signifikan, Kadis PMK Himbau Warga Tidak Sembarangan Bakar Sampah

Mediabidik.com – Kebakaran lahan terbuka di Surabaya hingga memasuki bulan September ini terbilang meningkat tajam, dibanding tahun- tahun sebelumnya. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, setiap musim kemarau memang insiden kebakaran lahan terbuka seperti alang-alang sering terjadi.

"Namun tahun 2022 ini kejadiannya naik signifikan, terutama yang non bangunan seperti lahan terbuka, sampah ini kejadiannya sungguh luar biasa kenaikannya," ujarnya kepada wartawan di Kantor Disinfokom Surabaya, Kamis (29/09/22).

Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak sembarangan membakar alang-lang dan sampah, utamanya lahan terbuka dekat dengan persil karena rentan terjadi kebakaran. 

Saat ini, jelas Dedik, Dinas PMK Kota Surabaya sudah membangun 354 tandon air dengan kapasitas 10 ribu liter per tandon, dimana debitnya airnya cukup besar sehingga bisa mengantisipasi pertolongan pertama saat terjadi kebakaran. 

"Kita akui memang untuk insiden kebakaran lahan terbuka musim kemarau tahun ini naik drastis," terang nya.

Sementara saat disinggung soal penambahan unit Skylift Brontoseno, alat canggih pemadam untuk gedung tinggi, Dedik mengatakan, saat ini tidak ada penambahan unit Skylift karena dirasakan sudah cukup. 

" Terpenting kita terus mewaspadai potensi kebakaran dengan responsif cepat warga bisa telepon 112, hanya 7 menit kita langsung respon," pungkasnya. (red)

Teks foto: Dedi Irianto Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...