Skip to main content

Dongkrak Ekonomi di Pantai Kenjeran, Dewan Desak Eri Cahyadi Realisasikan Kereta Gantung

Mediabidik.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai, destinasi wisata baru yang dibangun Pemkot Surabaya dibawah kepemimpinan Eri Cahyadi belum cukup untuk mendongkrak perekonomian di sektor wisata.
Komisi C mendesak, program lawas Pemkot Surabaya seperti Kereta Gantung Wisata perlu segera direalisasikan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, proyek Jembatan Suroboyo di Kenjeran 4 tahun lalu yang menelan anggaran Rp206 miliar sampai saat ini belum dirasakan manfaatnya.

"Baik untuk warga, maupun Pemkot Surabaya dari segi Pendapatan Asli Daerah nya. Sayang kan proyek senilai Rp206 milyar tidak bermanfaat begitu saja," ujarnya di Surabaya, Senin (26/09/22).

Ia menjelaskan, pembangunan Jembatan Suroboyo yang bertujuan untuk destinasi wisata di sekitar Pantai Kenjeran, dan dulu rencana bangun kereta gantung dengan panjang 800 meter nyatanya sampai detik ini tidak juga terealisasi.

"Padahal, saat mulai bangun kereta gantung, Pemkot Surabaya sudah menggusur Persil di wilayah Tambak Wedi dan sekitar Kenjeran, namun belum juga dibangun. Ini kan kasihan persil warga yang sudah dibongkar untuk kepentingan bangun kereta gantung," tegas mantan Ketua DPC PPP Kota Surabaya ini.

Buchori Imron menambahkan, pembangunan kereta gantung sejatinya tidak dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya, melainkan memakai dana CSR-CSR perusahaan, namun entah mengapa Pemkot Surabaya tidak melanjutkan bangun kereta gantung.

Dirinya menegaskan, pembangunan kereta gantung dengan panjang 800 meter itu namanya bukan kereta gantung, tapi Gandulan. 
Seharusnya, kereta gantung dibangun lebih panjang rutenya, mulai dari base nya di Jembatan Suroboyo Kenjeran lalu melintas ke timur laut Surabaya, hingga ke Selatan Surabaya. 

"Tentu, jika ini terealisasi kan maka wisatawan bisa menikmati panorama pantai Surabaya yang indah dari kereta gantung," tegas nya. 

Ia kembali menegaskan, keberadaan kereta gantung wisata di Surabaya sudah harus segera direalisasikan untuk meningkatkan objek wisata yang bisa menghasilkan PAD Kota Surabaya.

"Selain itu, tentu akan meningkatkan perekonomian warga pesisir dengan adanya wisata kereta gantung. Jadi Pemkot Surabaya tunggu apalagi, segeralah bangun kereta gantung," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...