Skip to main content

Kadinskes : Kasus HIV/AIDS di Surabaya Tahun 2022 Mencapai 355 Kasus

Mediabidik.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina menyebut, kasus baru HIV/Aids di Surabaya di tahun 2022, mencapai 355 kasus. 

"Kasus menyebar di wilayah Surabaya. Saya tidak bisa menyebutkan secara spesifik wilayah mana saja," ujarnya, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi D DPRD Surabaya, pada Selasa (13/09/2022).

Lebih lanjut Nanik mengatakan, kelompok usia rentan terkena HIV/Aids, bergeser dari kelompok usia pelajar dan mahasiswa di tahun sebelumnya, beralih kepada kelompok usia pekerja.

"Kalau dibandingkan yang lalu adalah usia kuliah atau pelajar. Sedangkan sekarang data di kami rentang usia 29 tahun sampai 40 tahun. jadi para karyawan," imbuhnya.

Nanik menambahkan, sebagai langkah pencegahan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, yang berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait. "Persoalan kesehatan penyelesaiannya tidak bisa kami sendiri, melainkan dengan menggandeng pihak-pihak terkait," terangnya.

Sementara itu untuk pengobatan kepada yang sakit, Nanik menjelaskan, pihaknya mendapatkan droping bantuan obat
Antiretroviral (ARV) dari pemerintah pusat.

"Obat ini kita distribusikan ke Puskesmas. Namun tidak semua Puskesmas mendapatkannya. Hanya Puskesmas tertentu yang kita tunjuk untuk terapi pasien HIV/Aids," imbuhnya.

Disisi lain Nanik juga mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan layanan kesehatan. Tidak hanya meningkatkan pembangunan fisik saja.

"Masukan dari anggota dewan, menjadi bahan review dan evaluasi program kita," pungkasnya. (red) 

Teks foto : Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina . 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...