Mediabidik.com - Kurtubi, melakukan tindak pidana asusila terhadap DA, Ladies Company (LC) di sebuah rumah karoke divonis 1 tahun penjara. Oknum anggota Satpol PP Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan saat korban tak sadarkan diri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun kurungan penjara," kata Suswanti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Kamis (1/9/2022).
Mendengar hal itu, Kurtubi mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan.
"Terima yang mulia," kata Suparlan dan Kurtubi, bergantian.
Putusan itu jauh lebih ringan 3 bulan dari tuntutan sebelumnya, yakni selama 1 tahun 3 bulan.
Sebelumnya, Kurtubi dilaporkan usai melakukan pemerkosaan terhadap Ladies Companion (LC) berinisial DE.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut Kurtubi selama 1 tahun 3 bulan penjara. Menurutnya, Kurtubi terbukti bersalah melanggar pasal 286 KUHP.
Dalam dakwaan, Kurtubi disebut telah menyetubuhi perempuan tersebut ketika pingsan atau tidak berdaya. Hal itu dilakukan ketika masih menjabat sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan dilaporkan korbannya ke Polrestabes Surabaya terkait kasus pemerkosaan pada pemandu lagu karaoke M9 di Surabaya Timur itu.
Selang sehari, polisi mendalaminya Lalu, Kurtubi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (Red)
Teks Foto : Terdakwa Kurtubi mendengarkan putusan melalui Video Call di PN Surabaya.
Comments
Post a Comment