Skip to main content

Gede Pasek : Keterangan Saksi Tidak Memiliki Korelasi Dengan Perkara yang Didakwakan

Mediabidik.com - Sidang lanjutan kasus asusila yang menjerat Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi BAP dalam sidang tertutup di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya itu. 

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa korban pernah melakukan chating dengan terdakwa. Selain itu korban juga meminta izin menikah kepada orang tua terdakwa untuk bisa menikah. 

Hal tersebut dijelaskan oleh, Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa Mas Bechi saat ditemui usai jalannya sidang. Mantan politisi itu juga menyampaikam bahwa korban juga dianggap memiliki sosok pacar lain.

"Obrolan dalam chatingan terdakwa dengan korban saya nilai terbukti. Nanti saya tunjukkan dalam persidangan berikutnya," jelas Pasek kepada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/9/2022).

Pasek menambahkan bahwa dalam bukti chatingan tersebut terekam jelas dalam nomor whatsapp pribadi antara korban dengan terdakwa.

"Korban chat sama terdakwa benar. Saksi korban sudah mengakui pernah main chat dengan terdakwa beberapa kali setelah waktu yang disebutkan sebagai waktu diperkosa," imbuhnya. 

Lebih lanjut Pasek menerangkan bahwa kalimat dalam chat tersebut mengucapkan kata Sayang, Cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta. 

"Tidak hanya itu, saksi korban juga mengakui kirim foto ke terdakwa. Ini ada motif 'actus reusnya' atau mens rea, sudah ketemu bahwa Bechi dijatuhkan dari Shiddiqiyah," terangnya.

Sementara itu, dalam keterangan saksi yang juga saudara kandung korban itu mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, korban membantah jika telah memiliki pacar.

"Saksi korban mengakui hanya dekat dan GS yang naksir bukan dirinya. Tapi kakak Korban mengakui kalau adiknya pacaran dengan GS hanya tidak tahu kapan putusnya. Ada ketidak sinkronan dalam keterangan korban dengan saksi lainnya," bebernya.

Sedangkan saksi kedua, Pasek menganggap keterangannya tidak memiliki korelasi atau hubungan dalam perkara yang didakwakan. Saksi kedua hanya menerangkan masalah keorganisasian dalam organisasi yang dipimpin oleh terdakwa selama ini. 

Bahkan, dalam kesaksian saksi tersebut justru membongkar fakta lain yang lebih mengarah pada keinginan untuk mendongkel Mas Bechi dari kursi Ketua Umum dan menggantikannya dengan orang yang dijagokan.

"Saksi yang satu mengungkapkan adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) dimana terdakwa sebagai ketua umum dan beberapa kelompok yang getol bergerak menjatuhkan terdakwa. Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah agar terdakwa jauh dan jatuh dari Shiddiqiyah. Jadi lebih seperti barisan sakit hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ungkapnya.

"Terlihat bagaimana surat pernyataan urusan organisasi dan lainnya lebih banyak dibicarakan. Sementra saksi tidak tahu peristiwa yang dialami korban. Saksi ada di Kudus sementara kejadian di Jombang. Saksi-saksi begini saja yang disajikan (jaksa) sampai saat ini," sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, apa yang diutarakan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap makin menguatkan dakwaannya. Meski, di satu sisi ia tidak dapat membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu.

"Pokoknya keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri," ucapnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. (red)

Teks Foto : Gede Pasek penasehat hukum terdakwa, tampak suasana sebelum sidang di ruang Cakra PN Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama