Skip to main content

Perubahan APBD 2022 Dialokasikan Untuk Bansos, Beasiswa dan Pengerjaan Infrastruktur

Mediabidik.com - DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya menyepakati RAPBD Perubahan tahun 2022, sebesar Rp 10,6 triliun. Nilai ini bertambah Rp 200 milyar, dari kekuatan APBD sebelumnya, sebesar Rp 10,4 triliun. 

Tambahan kekuatan APBD Surabaya tersebut, diantaranya untuk menyentuh dampak sosial ekonomi masyarakat, terhadap kenaikkan harga BBM. 

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPRD Surabaya, pada Selasa (20/09/2022).

"Terkait dengan adanya dampak kenaikkan BBM APBD-P juga memberikan plot anggaran sekitar Rp 8,9 miliar jadi hampir Rp 9 miliar yang itu nanti akan diberikan kepada masyarakat terdampak," ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.

Reni menjelaskan, kelompok penerima bantuan sosial, akibat kenaikkan harga BBM tersebut, diantaranya pengemudi ojek online dan nelayan.

"Kita sudah konfirmasi ke Dinas Sosial, dan mereka menyampaikan sudah mempunyai data para penerima bantuan tersebut," imbuhnya.

Reni menambahkan, Dewan mendorong supaya bantuan tersebut segera direalisasikan. Pembahasan RAPBD Perubahan sudah selesai, kemudian diserahkan ke Gubernur Jatim untuk direvisi. Baru disahkan menjadi APBD Perubahan tahun 2022. 

"Bulan Oktober sudah bisa di eksekusi," terangnya.

Lebih lanjut politisi PKS tersebut mengatakan, selain plot anggaran untuk bantuan sosial dampak kenaikkan BBM, plot APBD Perubahan tahun 2022, juga untuk menambah kuota beasiswa Pemuda tangguh. Baik itu di tingkat Perguruan Tinggi maupun SMA/SMK. "Kuota penerima beasiswa Pemuda Tangguh ditambah 1000 orang," kata Reni.

Anggaran di APBD Perubahan tahun 2022 juga menyentuh penyediaan sarana dan prasarana Kader Surabaya Hebat, sebesar Rp13 milyar. Kemudian untuk Bunda Paud senilai Rp 5,8 milyar.

"Pengadaan sarana dan prasarana ini, kita dorong supaya bisa memberdayakan UMKM," jelasnya lagi.

Sementara itu, akselerasi proyek infrastruktur juga tidak lepas dari perhatian. 

"Kita juga mendorong pengerjaan infrastruktur, karena masih ada sisa waktu 3 bulan. Dan ini juga harus diperhatikan oleh Pemkot Surabaya karena serapan pendapatan hingga bulan kemarin masih 50 an persen. Pendapatan kita dorong supaya tinggi sampai Desember nanti, sehingga serapan anggaran kita dorong ke infrastruktur," pungkas Reni. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...