Skip to main content

Mencegah Pelanggaran Perda 5/2017, DSABM Rutin Lakukan Penertiban Utilitas

Mediabidik.com - Banyaknya pelanggaran Perda 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa, baik itu kabel fiber optik, kabel PLN dan pipa PDAM didalam saluran air kota Surabaya, yang menghambat aliran air tidak lancar. Karena adanya tumpukan atau sendimen tanah bekas galian, sehingga menyebabkan terjadinya genangan air dan banjir.

Guna mengantisipasi pelanggaran tersebut agar tidak terulang, tim Utilitas kota Surabaya setiap minggu melakukan kegiatan rutin penertiban jaringan utilitas yang ada dipusat kota Pahlawan. Diantaranya di Jalan Profesor Dr Mustopo, Dharmawangsa, Kertajaya, Walikota Mustajab, Jaksa Agung Suprapto, Wijaya Kusuma, Kayon, Genteng Kali dan Ketabang. 

Dwi Ja Agung Sekertaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSABM) kota Surabaya mengatakan, kalau penertiban utilitas sering kita lakukan, karena kita ada team kordinasi untuk pembangunan jaringan utilitas kota Surabaya. Karena memang secara aturan untuk penempatan dan pembangunan utilitas yang memanfaatkan aset kota Surabaya harus ada hubungan hukum. Jadi, kebanyakan jaringan utilitas kan banyak dibawah saluran, jadi saluran itu masuk asetnya kota Surabaya, terutama jalan jalan yang masuk dalam pengelolaan kota Surabaya. 

"Jadi penertiban itu dalam rangkah terkait dengan hubungan hukum, itu yang pertama. Yang kedua terkait dengan penataan utilitas itu kita lakukan pengendalian, kalau dulu kan jalan baru diperbaiki ada kabel telepon digali lagi, selesai digali belum lama ada pipa PDAM. Jadi ijin pemanfaatan itu terkait dengan pengendalian. Ketiga, ternyata dari hasil pendataan dan evaluasi pemerintah kota itu, permasalahan saluran selain sampah, juga adanya kabel utilitas itu, ternyata juga menyebabkan gangguan fungsi saluran, karena tanpa ijin kita, tiba-tiba dimasukkan ke box culvert, itu kan menghambat sampah, aliran air jadi tidak lancar." terang Dwi Ja kepada BIDIK, Senin (26/9/2022). 

Mantan Sekertaris Dinas Koperasi kota Surabaya menambahkan, biasanya yang paling banyak menghambat saluran ya, fiber optik, sekarang ini kan fiber optik. Kalau kabel telepontelepon kebanyakan masih diatas, kalau kabel listrik jarang ada dibawah, kalaupun ada biasanya terkait dengan keamanan lebih baiklah penempatannya. 

"Paling banyakbanyak, kalau yang disaluran saluran itu, ya kabel optik." imbuhnya Dwi Ja. 

Terkait utilitas Dwi Ja menjelaskan, itu masuk Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, kalau Perwali nya nomor 49 tahun 2015, ya sama, tentang penyelenggaraan jaringan utilitas. Tapi juga ada Perda pendukung yaitu Perda pengelolaan barang milik daerah yang ada hubungan hukum Perda 1 tahun 2020.

"Kalau terkait dengan jadwal penertiban nya kita lakukan setiap minggu. Setiap minggu bukan hanya kita, tapi juga melibatkan team." jelasnya. 

Perihal kendala dilapangan, Dwi Ja mengatakan, kendalanya banyak, pertama yang ditemui teman teman itu, utilitasnya ada tetapi kita tidak tau pemiliknya siapa?. Karena secara mekanisme kalau kita mau melakukan penertiban, misalnya kita potong kita ambil, kan harus ada surat peringatanperingatan, surat peringatan ini ditujukan ke siapa. Makanya teman teman ini, harus rajin rajin belajar, oh kalau yang ada warna ini tulisannya ini punya nya ini, indentifikasinya ini yang sulit. 

"Jadi kalau betul betul tidak ditemukan, kita pastikan dulu sebelum kita melakukan tindakan. Kalau misal tidak ditemukan, untuk penertiban kita bisa umumkan di media dan sebagainya, kalau akhirnya tidak ada ya kita harus lakukan." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Dwi Ja Agung Sekertaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga kota Surabaya. 



Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni