Skip to main content

Mencegah Pelanggaran Perda 5/2017, DSABM Rutin Lakukan Penertiban Utilitas

Mediabidik.com - Banyaknya pelanggaran Perda 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa, baik itu kabel fiber optik, kabel PLN dan pipa PDAM didalam saluran air kota Surabaya, yang menghambat aliran air tidak lancar. Karena adanya tumpukan atau sendimen tanah bekas galian, sehingga menyebabkan terjadinya genangan air dan banjir.

Guna mengantisipasi pelanggaran tersebut agar tidak terulang, tim Utilitas kota Surabaya setiap minggu melakukan kegiatan rutin penertiban jaringan utilitas yang ada dipusat kota Pahlawan. Diantaranya di Jalan Profesor Dr Mustopo, Dharmawangsa, Kertajaya, Walikota Mustajab, Jaksa Agung Suprapto, Wijaya Kusuma, Kayon, Genteng Kali dan Ketabang. 

Dwi Ja Agung Sekertaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSABM) kota Surabaya mengatakan, kalau penertiban utilitas sering kita lakukan, karena kita ada team kordinasi untuk pembangunan jaringan utilitas kota Surabaya. Karena memang secara aturan untuk penempatan dan pembangunan utilitas yang memanfaatkan aset kota Surabaya harus ada hubungan hukum. Jadi, kebanyakan jaringan utilitas kan banyak dibawah saluran, jadi saluran itu masuk asetnya kota Surabaya, terutama jalan jalan yang masuk dalam pengelolaan kota Surabaya. 

"Jadi penertiban itu dalam rangkah terkait dengan hubungan hukum, itu yang pertama. Yang kedua terkait dengan penataan utilitas itu kita lakukan pengendalian, kalau dulu kan jalan baru diperbaiki ada kabel telepon digali lagi, selesai digali belum lama ada pipa PDAM. Jadi ijin pemanfaatan itu terkait dengan pengendalian. Ketiga, ternyata dari hasil pendataan dan evaluasi pemerintah kota itu, permasalahan saluran selain sampah, juga adanya kabel utilitas itu, ternyata juga menyebabkan gangguan fungsi saluran, karena tanpa ijin kita, tiba-tiba dimasukkan ke box culvert, itu kan menghambat sampah, aliran air jadi tidak lancar." terang Dwi Ja kepada BIDIK, Senin (26/9/2022). 

Mantan Sekertaris Dinas Koperasi kota Surabaya menambahkan, biasanya yang paling banyak menghambat saluran ya, fiber optik, sekarang ini kan fiber optik. Kalau kabel telepontelepon kebanyakan masih diatas, kalau kabel listrik jarang ada dibawah, kalaupun ada biasanya terkait dengan keamanan lebih baiklah penempatannya. 

"Paling banyakbanyak, kalau yang disaluran saluran itu, ya kabel optik." imbuhnya Dwi Ja. 

Terkait utilitas Dwi Ja menjelaskan, itu masuk Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, kalau Perwali nya nomor 49 tahun 2015, ya sama, tentang penyelenggaraan jaringan utilitas. Tapi juga ada Perda pendukung yaitu Perda pengelolaan barang milik daerah yang ada hubungan hukum Perda 1 tahun 2020.

"Kalau terkait dengan jadwal penertiban nya kita lakukan setiap minggu. Setiap minggu bukan hanya kita, tapi juga melibatkan team." jelasnya. 

Perihal kendala dilapangan, Dwi Ja mengatakan, kendalanya banyak, pertama yang ditemui teman teman itu, utilitasnya ada tetapi kita tidak tau pemiliknya siapa?. Karena secara mekanisme kalau kita mau melakukan penertiban, misalnya kita potong kita ambil, kan harus ada surat peringatanperingatan, surat peringatan ini ditujukan ke siapa. Makanya teman teman ini, harus rajin rajin belajar, oh kalau yang ada warna ini tulisannya ini punya nya ini, indentifikasinya ini yang sulit. 

"Jadi kalau betul betul tidak ditemukan, kita pastikan dulu sebelum kita melakukan tindakan. Kalau misal tidak ditemukan, untuk penertiban kita bisa umumkan di media dan sebagainya, kalau akhirnya tidak ada ya kita harus lakukan." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Dwi Ja Agung Sekertaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga kota Surabaya. 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...