Skip to main content

Kemenkumham Apresiasi Pengagalan Upaya Penyelundupan 200 Butir Ekstasi

Mediabidik.com – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh Kanwil Kemenkumham Jatim. Sipir Lapas Kelas I Surabaya di Porong berhasil menggagalkan upaya penyelendupan 200 butir pil diduga ekstasi ke dalam lapas, Selasa (31/3/2020). Langkah ini diapresiasi Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Penggagalan upaya penyelundupan barang haram ke dalam Lapas Porong itu dibenarkan Krismono usai mendapatkan laporan dari Kalapas Porong Tonny Nainggolan.

Krismono bercerita bahwa sekitar pukul 18.10 WIB seorang pengunjung berinisial AU memasuki area Lapas Porong dengan membawa paketan barang. "Dia mengaku akan menitipkan pakaian untuk napi berinisial YTS dan RSP," ujarnya.

Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas penjaga pintu utama (P2U) meminta AU untuk masuk ke Portir. Petugas pun mengunci pintu I dan II dilanjutkan dengan memeriksa barang bawaan yang dibawa AU melalui mesin X-Ray. Pada mesin X-Ray, petugas melihat bungkusan mencurigakan. Paket yang berisi sweater baru itu pun digeledah. "Ternyata di dalam lipatan sweater berwarna biru tua itu terdapat dua bungkusan plastik berisi pil yang diduga narkotika," lanjut Krismono.

Petugas P2U kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Porong. Dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak Polsek Porong.

Pihak lapas lalu menyerahkan AU dan barang bukti yang ada kepada polisi. Karena ulah hendak menyelundupkan pil berwarna merah muda itu, kedua WBP yang diduga terlibat kejadian tersebut yaitu YTS dan RSP diperiksa secara intensif.

"Saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian," tutur Kalapas Tonny.

Dengan prestasi ini, Kakanwil memberikan apresiasi dan menyatakan akan memberikan reward kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya terlarang tersebut. "Ini menjadi bukti bahwa kami tidak pernah main-main dengan peredaran gelap narkotika," tutupnya. (opan)

FOTO: Tampak pelaku penyelundupan diamankan oleh petugas gabungan, Senin (31/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...