Skip to main content

PN Surabaya Hari Ini Gelar Sidang Online 74 Perkara Pidum

Mediabidik.com – Sebanyak 74 perkara pidana umum bakal digelar pada penerapan agenda sidang online yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2020) hari ini.

Jumlah itu sudah dikonfirmasi pejabat dua institusi Adhiyaksa di Surabaya, Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya. Untuk Kejari Tanjung Perak, bakal membawa 36 berkas perkara kedepan persidangan. Sedangkan tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya lebih banyak yaitu 38 berkas perkara.

"Jumlah itu gabungan dari semua jumlah jenis perkara pidum yang siap untuk disidangkan, termasuk perkara narkoba. Insyaallah jaksa fungsional kita sudah siap untuk melaksanakan sidang online ini. Kita start mulai jam 09.00 WIB," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Minggu (29/3/2020).

Begitupun dengan Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, pihaknya menegaskan kesiapan SDM instittusinya untuk mensukseskan penerapan sidang online ditengah wabah virus Covid-19 ini.

"Kita sudah siap, semoga lancar dalam pelaksanaannya. Sambil berjalan, nanti kita bakal kembali evaluasi bersama, antara Kejaksaan, Pengadilan dan pihak Rutan," beber Farriman.

Pada sidang online nanti, terdakwa tidak perlu datang ke pengadilan saat sidang, cukup di rumah tahanan, karena akan disedikan perangkat telekonferensi yang tersambung langsung dengan ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terpisah, menurut humas PN Surabaya, Martin Ginting, sidang online ini digelar sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung melalui SEMA no 1 tahun 2020 serta surat Menkumham.

Dalam sidang online tersebut, terdakwa tetap berada di dalam rutan, namun hakim, jaksa dan pengacara tetap berada di ruang sidang. "Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan," ujar dia.

Dia menyebut, para tahanan adalah kelompok rentan tertular Covid-19 karena kondisi kehidupan di tahanan yang serba terbatas. "Apalagi, rutan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang rata-rata over kapasitas hingga 300 persen," ujar dia.

Pelaksanaan sidang online, kata dia, akan diamati dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi di kemudian hari.

Diketahui, dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang telah mewabah di Surabaya, PN Surabaya juga telah membatasi jumlah pengunjung dan menerapkan social distancing yakni memasang tanda silang berwarna pada kursi pengunjung baik diluar ruang sidang maupun didalam ruang sidang dengan jarak satu meter.

Selain itu, PN Surabaya juga menyiapkan tempat cuci tangan bagi semua pengunjung maupun pegawai. Semuanya diwajibkan memakai masker dan diukur suhu badannya dengan alat termometer infrared. (opan)


FOTO: Persiapan yang dilakukan oleh tim gabungan menjelang digelarnya sidang online di PN Surabaya pada Senin (30/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...