Skip to main content

Rugikan Korban Rp450 Juta, Bos Toko Elektronik Pasar Genteng Jadi Pesakitan

Mediabidik.com - Djisanto Karoeniadi, terdakwa dalam kasus perbuatan curang hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (09/03/2020).

Dari pantauan jalannya sidang, terdakwa Djisanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 379a KUHP.

"Terdakwa Djisanto Karoeniadi didakwa telah melakukan yang pada intinya, menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain,"ucap JPU Deddy saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika 2.

Usai mendengar dakwaan JPU tersebut, Peiter Manuputty, penasihat hukum (PH) terdakwa Djisanto bakal mengajukan keberatan (eksepsi). Eksepsi PH akan diagendakan pada pekan berikutnya oleh ketua majelis hakim Yulizar.

"Baik, kita tunda sidang pekan depan dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa,"kata hakim Yulizar.

Terpisah, Pieter Manuputty saat ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa sebenarnya kasus ini terkait kerjasama antara terdakwa dan pelapor.

"Pelapor ini posisi ada di Jakarta. Klien saya ini sudah memberikan jaminan surat toko di Genteng, dia (Djisanto) punya toko disana,"ujar Pieter.

Selain ada jaminan surat toko, Pieter mengaku kliennya sudah mencicil dan tidak pernah telat. "Itu sebetulnya bisa dilakukan peralihan hak, dibawah tangan bisa. Tapi tahu-tahu dari si pelapor yang sudah menerima uang beberapa kali tidak pernah telat. Tahu-tahu melaporkan ini ke Polrestabes (Surabaya),"terangnya.

Terkait eksepsi, Pieter mengaku kasus ini sebenarnya masuk ranah perdata bukan pidana. Menurutnya, dari total uang kerugian senilai Rp 450 juta itu sudah ada yang di bayar secara cicil.

"Kekurangannya penbayarannya berapa kurang jelas. Tapi yang sudah jelas ada kesepakatan pembayaran menyicil,"pungkas Pieter.

Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.

Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482.300.000,-, namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp450 juta. (pan)

Foto : Terdakwa Djisanto Karoeniadi (rompi merah) sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya, Senin (9/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni