Mediabidik.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyatakan terdakwa mantan Kepsek Lab School Unesa, Ali Shodiqin akan menghadapi tuntutan jaksa pada pekan depan atas kasus dugaan pencabulan.
Sedangkan pada sidang kali ini, terdakwa Ali Shodiqin menjalani sidang tertutup di ruang Tirta 1 dengan didampingi beberapa penasehat hukumnya (PH) dari Diskum Lantamal TNI AL dengan agenda keterangan saksi.
"Tadi agendanya keterangan saksi meringankan. Minggu depan tuntutan," terangnya, Selasa (17/3/2020).
Dari pantauan diluar ruang sidang, lebih dari 5 orang saksi dihadirkan oleh pengacara terdakwa, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono.
Dikonfirmasi terpisah, JPU Novan ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, bahwa dalam persidangan tersebut para saksi yang meringankan menyampaikan bahwa terdakwa adalah orang yang baik. "Intinya terdakwa orang baik dan korban anak nakal," kata Novan.
Atas perbuatan tersebut, JPU Novan mendakwa terdakwa Ali Shodiqin dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (opan)
FOTO: Ali Shodiqin akan menghadapi tuntutan jaksa pada pekan depan atas kasus dugaan pencabulan. Henoch Kurniawan
Sedangkan pada sidang kali ini, terdakwa Ali Shodiqin menjalani sidang tertutup di ruang Tirta 1 dengan didampingi beberapa penasehat hukumnya (PH) dari Diskum Lantamal TNI AL dengan agenda keterangan saksi.
"Tadi agendanya keterangan saksi meringankan. Minggu depan tuntutan," terangnya, Selasa (17/3/2020).
Dari pantauan diluar ruang sidang, lebih dari 5 orang saksi dihadirkan oleh pengacara terdakwa, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono.
Dikonfirmasi terpisah, JPU Novan ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, bahwa dalam persidangan tersebut para saksi yang meringankan menyampaikan bahwa terdakwa adalah orang yang baik. "Intinya terdakwa orang baik dan korban anak nakal," kata Novan.
Atas perbuatan tersebut, JPU Novan mendakwa terdakwa Ali Shodiqin dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (opan)
FOTO: Ali Shodiqin akan menghadapi tuntutan jaksa pada pekan depan atas kasus dugaan pencabulan. Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment