Skip to main content

Dapat Cuti Bersyarat Mak Susi Keluar Penjara

Mediabidik.com – Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya melakukan serah terima warga binaan atas nama Tri Susanti, Kamis(19/3/2020). Serah terima itu dilakukan setelah perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Hal itu diungkapkan Karutan Perempuan Surabaya Ike Rahmawati. Dia mengungkapkan bahwa Susi sebenarnya harus menjalani masa hukuman selama 7 bulan. Namun, karena telah menjalani pidana selama 6 bulan, Susi berhak mendapatkan Cuti Bersyarat. "Sekitar pukul 11.00 yang bersangkutan (Susi, red) telah dijemput oleh kakak, suami dan dua anaknya," ujarnya.

Ike mengatakan pemberian cuti bersyarat kepada Susi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam aturan itu, Pasal 114 ayat (1) cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Kemudian pada Pasal 114 ayat (2) cuti bersyarat bagi narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

"Selama di rutan, yang bersangkutan (Susi, red) telah melakukan kewajiban dan berkelakuan baik serta mengikuti setiap kegiatan pembinaan dengan disiplin," tutur Ike.

Dengan status ini, pengawasan Susi diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Nantinya, Susi akan berada dalam pengawasan dan bimbingan seorang Pembimbing Kemasyarakatan. Dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor setiap bulan.

"Karena kurang dari satu bulan, maka klien (Mak Susi, red) hanya perlu lapor lagi pada 1 April mendatang untuk mengakhiri bimbingan," tutur Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Surabaya Dwi Enis Hermawati.

Memang, menurut jadwal, Susi baru menyelesaikan masa pidananya pada 31 Maret 2020. Namun, ketika baru menjalani sekitar 6 bulan masa pemidanaan, Susi mengajukan permohonan CB pekan ini. Surat Keputusan CB pun diturunkan Dirjen Pemasyarakatan pada tanggal 18 Maret 2020. (opan)

FOTO: Tri Susanti alias Mak Susi sesaat digiring menuju ruang sidang. Sebelumnya ia sempat menyalami para pendukungnya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

KONI Jatim Hadirkan Motivator agar Atlet Tak Minder di PON 2024

SURABAYA|Mediabidik.Com – Atlet dan pelatih pemusatan latihan daerah (Puslatda) Jatim proyeksi PON XXI/2024, di DI Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), menerima siraman motivasi dari pakar komunikasi dan motivator nasional Aqua Dwipayana.  Bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), pada Rabu (5/6/2024), ratusan atlet dan pelatih secara santai, tapi serius, menerima siraman motivasi dari Aqua Dwipayana.  Ketua KONI Jatim M Nabil mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan Aqua Dwipayana yang seorang pakar komunikasi sekaligus motivator. Ia juga merupakan pengurus KONI Pusat.  Pertemuan ini atlet dan pelatih, lanjut Nabil, bukan forum seminar atau sarasehan. Ini acara santai, rileks, banyak senyum, penuh keyakinan, sambil mendapatkan motivasi dari sang motivator Aqua Dwipayana. "Untuk meraih prestasi bagi masyarakat Jatim, kita beri motivasi. Biar makin kuat dan yakin, kita dahsyat dan perkasa. B...