Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Waspadai Peredaran Masker Daur Ulang

Mediabidik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus mewaspadai maraknya beredar masker daur ulang, karena dari sisi kesehatan jelas sangat tidak baik untuk digunakan.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir mengatakan, untuk mencegah warga kota Surabaya membeli dan memakai masker daur ulang, sebaiknya Pemkot secepat mungkin mengantisipasinya dengan mengecek langsung ke lapangan. Pemkot Surabaya bisa bekerjasama dengan BPPOM Surabaya.

"Soal masker daur ulang ya Pemkot harus segera mengecek ke lapangan."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Senin (02/03/20).

Ia menegaskan, Pemkot dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Surabaya bisa menggandeng BPPOM sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan, rutin melakukan pengawasan ke setiap penjualan masker yang ada di Surabaya. Tujuannya, agar masyarakat terhindar dari penggunaan masker bekas atau daur ulang.

Ia menambahkan, masyarakat juga harus berhati-hati dalam membeli masker, kami sarankan beli masker di apotik-apotik atau tempat penjualan masker yang resmi, sehingga ada stempel Standar Nasional Indonesia atau SNI nya.

"Masker daur ulang ini harganya lebih murah, mungkin bisa jadi ada oknum yang memanfaatkan situasi saat ini, dimana kebutuhan masker sedang tinggi akibat virus Corona."tegasnya.

Dirinya menerangkan, masker daur ulang merupakan masker yang setelah dipakai kemudian dicuci kembali, nah tentu sisa bakteri yang dicuci tidak semua hilang. 

Dan jika ini digunakan, kata politisi Partai Golkar Surabaya, tentu sangat berbahaya bagi masyarakat yang memakai masker. 

Ia kembali mengatakan, sebenarnya kita bisa memilah mana masker daur ulang atau yang baru, itu bisa dilihat dari pori-pori nya, jika daur ulang atau masker bekas, maka pori-porinya lebih lebar, tapi masker baru pori-porinya kecil.

"Masker second atau daur ulang memang lagi viral, untuk itu masyarakat harus berhati-hati setiap membeli masker."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...