Skip to main content

Sarana Kurang Lengkap Jadi Kendala Pelaksanaan Sidang Online

Mediabidik.com - Penerapan sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi diterapkan. Jaksa dan pengacara tampak riwa-riwi di dua ruang sidang yang digunakan untuk gelaran teleconfrence tersebut.

Sidang online yang ini tak sepenuhnya lancar, beberapa kendala terkait teknis cukup membuat bingung para pihak. Seperti suara yang tak muncul lalu saksi yang tidak dapat hadir dan lainnya. Namun itu bukan halangan untuk tetap dijalankan sidang.

Di dalam dua ruang sidang Cakra dan Candra terdapat proyektor serta layar LCD yang terpajang disamping kanan hakim. Sedangkan meja jaksa dan pengacara lebih didekatkan.

Tampak terdakwa menjalani sidang dari rutan menggunakan headset. Dikatakan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto bahwa beberapa kendala teknis itu nantinya akan ditangani oleh tim IT bentukan rutan, PN dan Kejaksaan Tanjung Perak dan Surabaya.

"Nanti tim IT yang menangani hal ini. Lantaran kami mereka yang lebih menguasai hal ini," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Sementara itu pada gelaran sidang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB. Sebanyak 36 kasus tadi telah disidangkan.

Terpisah, humas PN Surabaya Martin Ginting mengakui belum maksimalnya gelaran sidang online hari perdana ini.

"Peralatan pendukung belum maksimal dalam hal suara karena alat-alat yang digunakan belum semua modern maka menunggu adanya droping alat yang lebih canggih dari pemerintah pusat," ujarnya.

Persidangan online tetap berjalan hingga wabah mereda. Pada prinsipnya komunikasi antar majelis, JPU, saksi, penasihat hukum di ruang sidang PN dengan terdakwa yang berada di Rutan Madaeng/Rutan Kejati Jatim telah terlaksana secara lancar

"Kedepan akan terus disempurnakan kualitas suara dan tampilan gambar agar pihak pers dapat lebih maksimal mempublish hasil persidangan kepada masyarakat luas," tambahnya.(opan)

FOTO: Tampilan sarana media yang digunakan pada sidang online di PN Surabaya, Senin (30/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...