Skip to main content

Lakukan Pelecehan Seksual, Kepsek Cabul Dituntut 6 Tahun Penjara

Mediabidik.com - Diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang kemaluan 6 siswanya, terdakwa Ali Shodiqin dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto.

"Dendanya 10 bulan subsider 2 bulan," kata Novan Arianto saat dikonfirmasi usai pembacaan surat tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/3/2020).

Saat ditanya mengapa jaksa tidak menjatuhkan tuntutan pidana tambahan berupa kebiri kimia meski terdakwa merupakan tenaga pendidik, Novan mengaku, perbuatan terdakwa hanya sebatas memegang kemaluan dengan masa peristiwa yang sudah lampau.

"Dia menimbulkan trauma bagi anak, cuma megang kemaluan dan mukul ketika ngaji. Anak itu salah dipukul pakai paralon tapi tidak visum karena kejadian sudah lampau baru dilaporkan. Kalau pencabulannya itu dia waktu sholat pegang kemaluan si anak ini. Tidak ada sodomi," jelasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala SMP Labschool dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan dan pencabulan.

"Alasan pemberatnya menimbulkan trauma sesuai dengan keterangan psikologi dan dia tidak mengakui terus terang," terang Novan.

Atas tuntutan tersebut, masih kata Novan, Terdakwa Ali Shodiqin akan mengajukan pembelaan.

"Tadi pengacaranya bilang mau ajukan pembelaan," pungkasnya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus pelecehan seksual itu terungkap saat 21 siswa dilakukan tes psikologi dan hasilnya, beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

Saat melakukan pelecehan seksual tersebut, jaksa menyebut terdakwa mengancam korban akan tidak dinaikan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak menuruti kemauan terdakwa. (opan)

FOTO: Terdakwa Ali Shodiqin saat digiring jaksa dari tahanan menuju ruang sidang PN Surabaya, Kamis (19/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...