Skip to main content

Dianggap Salahgunakan Wewenang, Dewan Laporkan Lurah Medokan Ayu ke Inspektorat

Mediabidik.com - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti adanya laporan warga terkait dugaan pengalihan lahan di wilayah kelurahan Medokan Ayu, kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni, di Surabaya, Selasa, mengatakan pada saat reses ada aduan warga terkait adanya dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan mantan Lurah Medokan Ayu, Bambang pada saat menjabat.

"Atas dasar itu, Fraksi Golkar melaporkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya," katanya.

Menurut dia, penyalagunaan wewenang itu terkait adanya dugaan kuat atas laoran warga soal pengalihan lahan di Medokan Ayu seluas 12 persil yang diduga telah digandakan suratnya oleh Lurah Bambang saat beliau menjabat Lurah Medokan Ayu.

"Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di 12 persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum pemerintahan ini, menyebutkan salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah milik anggota DPR RI dari Partai Golkar. 

"Oleh karenanya, saya meminta agar inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini mangatakan bahwa Bambang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu, lanjut dia, laporan tersebut disampaikan melalui inspektorat agar diproses lebih lanjut.

"Tidak hanya diproses melainkan ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya  yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparatur sipil negara untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri," katanya.

Ia juga berharap supaya Pemkot Surabaya benar-benar mengambil tindakan tegas jika ada oknum ASN yang telah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri. "Saya minta Inspektorat melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini, apalagi disana ada lahan milik salah satu anggota DPR RI," katanya.

Untuk itu, kata dia, Fraksi Golkar meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan lurah Medokan Ayu tersebut untuk dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya. 

"Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga," katanya.

Ia menambahkan kalau laporan ini tidak ada progresnya, maka akan dilaporkan ke Wali Kota Surabaya sebab setiap pejabat publik tidak boleh mengeluarkan produk-produk yang menyalahi kewenangannya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...