Mediabidik.com - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti adanya laporan warga terkait dugaan pengalihan lahan di wilayah kelurahan Medokan Ayu, kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni, di Surabaya, Selasa, mengatakan pada saat reses ada aduan warga terkait adanya dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan mantan Lurah Medokan Ayu, Bambang pada saat menjabat.
"Atas dasar itu, Fraksi Golkar melaporkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya," katanya.
Menurut dia, penyalagunaan wewenang itu terkait adanya dugaan kuat atas laoran warga soal pengalihan lahan di Medokan Ayu seluas 12 persil yang diduga telah digandakan suratnya oleh Lurah Bambang saat beliau menjabat Lurah Medokan Ayu.
"Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di 12 persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum pemerintahan ini, menyebutkan salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah milik anggota DPR RI dari Partai Golkar.
"Oleh karenanya, saya meminta agar inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini mangatakan bahwa Bambang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu, lanjut dia, laporan tersebut disampaikan melalui inspektorat agar diproses lebih lanjut.
"Tidak hanya diproses melainkan ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparatur sipil negara untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri," katanya.
Ia juga berharap supaya Pemkot Surabaya benar-benar mengambil tindakan tegas jika ada oknum ASN yang telah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri. "Saya minta Inspektorat melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini, apalagi disana ada lahan milik salah satu anggota DPR RI," katanya.
Untuk itu, kata dia, Fraksi Golkar meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan lurah Medokan Ayu tersebut untuk dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya.
"Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga," katanya.
Ia menambahkan kalau laporan ini tidak ada progresnya, maka akan dilaporkan ke Wali Kota Surabaya sebab setiap pejabat publik tidak boleh mengeluarkan produk-produk yang menyalahi kewenangannya. (pan)
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni, di Surabaya, Selasa, mengatakan pada saat reses ada aduan warga terkait adanya dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan mantan Lurah Medokan Ayu, Bambang pada saat menjabat.
"Atas dasar itu, Fraksi Golkar melaporkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya," katanya.
Menurut dia, penyalagunaan wewenang itu terkait adanya dugaan kuat atas laoran warga soal pengalihan lahan di Medokan Ayu seluas 12 persil yang diduga telah digandakan suratnya oleh Lurah Bambang saat beliau menjabat Lurah Medokan Ayu.
"Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di 12 persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum pemerintahan ini, menyebutkan salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah milik anggota DPR RI dari Partai Golkar.
"Oleh karenanya, saya meminta agar inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini mangatakan bahwa Bambang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu, lanjut dia, laporan tersebut disampaikan melalui inspektorat agar diproses lebih lanjut.
"Tidak hanya diproses melainkan ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparatur sipil negara untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri," katanya.
Ia juga berharap supaya Pemkot Surabaya benar-benar mengambil tindakan tegas jika ada oknum ASN yang telah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri. "Saya minta Inspektorat melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini, apalagi disana ada lahan milik salah satu anggota DPR RI," katanya.
Untuk itu, kata dia, Fraksi Golkar meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan lurah Medokan Ayu tersebut untuk dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya.
"Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga," katanya.
Ia menambahkan kalau laporan ini tidak ada progresnya, maka akan dilaporkan ke Wali Kota Surabaya sebab setiap pejabat publik tidak boleh mengeluarkan produk-produk yang menyalahi kewenangannya. (pan)
Comments
Post a Comment