Skip to main content

Dewan Mentahkan Usulan KIPP Jatim Menunda Pilkada Serentak

Mediabidik.com - Wacana penundaan tahapan pilkada di Jawa Timur yang diusulkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, akibat merebaknya virus corona dimentahkan oleh politisi Partai Gerindra Surabaya AH. Toni.

"Saya pikir belum mendesak,
langkah kita pertama kan menangani penyebaran wabah virus ini dengan seksama, kemudian kalau ini berhasil dilakukan. Maka tidak perlu kegiatan-kegiatan (tahapan pilkada) yang sudah terjadwal sistematik, itu lalu ditangguhkan," ungkap AH Toni, Senin (16/03/2020).

Wakil Ketua DPRD Surabaya itu pun menganggap bahwa penundaan, terlihat tidak memiliki dasar yang kuat. Lantaran dinilai terlalu dini dan dinilai meragukan kerja pemerintah dalam mengantisipasi penyakit pandemi corona.

"Kalau belum apa-apa sudah minta ditangguhkan itu terlalu dini, kita lihat dulu upaya antisipasi endemi atau pandemi bisa diatasi, maka kegiatan pilkada atau bisnis bisa dijalankan seperti biasa," ungkap Toni.

Ia pun menyarankan daripada melakukan penundaan tahapan pilkada yang malah dapat menimbulkan kepanikan, lebih baik semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyakit yang berasal dari kota Wuhan itu.

"Daripada masyarakat dihadapkan pada persoalan itu, lebih baik semua pihak berpikir proses berkembangnya harus bisa ditanggulangi. Kalau itu dilakukan maka bisa jadi nanti bisnis atau pasar ikut terpengaruh. Kalaupasar nanti tutup bagaimana?," tegasnya.

Diketahui, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menghimbau KPU selaku penyelenggara pemilu di Jatim untuk melakukan penundaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

"Memerintahkan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilihan di seluruh daerah pemilihan," ungkap ketua KIPP Jatim Novli Bernadi Thyssen kepada wartawan, Senin (16/03/2020).

Langkah ini diambil KIPP untuk mengurangi penyebaran virus corona agar tidak menyebar secara sporadis di daerah yang akan melakukan Pemilukada di Jatim.

"Langkah ini dianggap penting dan mendesak sebagai upaya pencegahan agar wabah corona tidak menyebar secara sporadis," ungkap Novli.(pan)

Foto : AH Toni Wakil Ketua DPRD Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...