Skip to main content

Selundupkan Hewan Langkah Lima Terdakwa Divonis 8 Bulan

Mediabidik.com – Lima terdakwa penyelundup hewan langkah berupa 204 burung akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wedhayati, Selasa (31/3/2020).

Kelima terdakwa tersebut adalah Diki Fajar, Agus Kurniawan, Hariyanto, Muhammad Gozali Purba dan Jeckson Sampe Songgo. Vonis kelimanya dibacakan pada persidangan yang dilakukan secara online.

"Secara sah dan menyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar hakim Wedhayati membacakan amar putusannya.

Selain hukuman pidana, kelimanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. "Apabila denda tidak dibayar bakal digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," tegas hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman 1 tahun penjara.

Pertimbangan hakim yang memberatkan, kelima terdakwa dinilai merusak ekosistem dengan cara pengembang biakan burung Cicak Rowo tanpa ijin. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Menyatakan barang bukti 202 burung Cicak Rowo dan 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau untuk diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur," tambah hakim.

Untuk diketahui, kelimanya ditangkap petugas di pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, pada 28 Desember 2019 lalu. saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 202 ekor burung jenis Cucak Hijau, 3 ekor burung cucak hijau dalam keadaan mati, 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna Gold, 1 Unit HP merk samsung Galaxy A50 warna hitam kebiruan, 1 buah HP merk Vivo V5 warna putih, 1 unit HP mek samsung Galaxy J7 dan 1 unit HP Mek samsung Galaxy J8.

Kepada petugas, para terdakwa mengaku burung-burung tersebut titipan Sugiono (DPO), seseorang yang ditemui di Pelabuhan Kelapis Malinau Kalimantan Utara.

Berdasarkan keterangan ahli Rakhmat Hidayat SP dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, burung-burung yang dikuasai terdakwa merupakan satwa yang dilindungi.

"Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tambah ahli. (opan)

FOTO: Kelima terdakwa saat jalani sidang online dengan agenda putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...