Skip to main content

Prihatin Wabah Corona PKB Bagi Sembako dan Kartu Internet ke Warga

Mediabidik.com – Ditengah wabah virus corona (Covid-19) yang melanda kota Surabaya tentunya ini sangat berdampak terhadap perekonomian hingga sosial lainnya di masyarakat.

Melihat hal itu, Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya membagikan kartu internet kepada pengurus RT dan RW juga membagikan sembako kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai rasa bentuk kepedulian.

"Kami (PKB) membagikan kartu internet kepada pengurus kampung RT dan RW," ujar Camelia Habiba Bendahara Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya. Minggu (29/03/2020).

Habiba mengatakan, ini sangat penting untuk memfasiliitasi para orang tua yang merasa kesulitan membelikan pulsa bagi anaknya untuk mengerjakan tugas sekolah melalui online di rumah.

"Ini karena banyak keluhan atas di perpanjangnya sosial distancing (stay home) sudah banyak warga masyarakat yang dirumahkan," kata Habiba.

Sehingga, Habiba menjelaskan, banyak warga tidak bisa beraktifitas atau bekerja seperti biasanya dan ini dirasa oleh warga berdampak ke perekonomian akibat virus corona (Covid 19).

"Pastinya ini sangat berdampak perekonomian warga karena tidak bisa beraktifitas atau bekerja seperti biasanya dan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian kami," papar Habiba.

Selain membagikan kartu internet, pihaknya juga membagikan sembako kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa mengurangi beban hidup.

"Kami meminta kepada pemkot segera berkoordinasi dengan kami (DPRD) kota Surabaya," ungkap Habiba.

Menurutnya, koordinasi ini sangat penting juga untuk membahas perubahan anggaran dalam mengatasi bencana non alam, karena ini dampak dari Covid 19 yang sangat kompleks.

"Bukan hanya faktor kesehatan saja, tapi juga pendidikan dan ekonomi," kata Habiba.

Pihaknya juga meminta kepada Pemkot untuk memberikan fasilitas Internet kepada RT/RW agar bisa berkordinasi dengan kelurahan kecamatan by teknologi

"Selain itu juga bisa di gunakan untuk fasilitas bagi warga yang membutuhkan terutama pada anaknya untuk mengerjakan tugas sekolah," tutur Habiba.

Habiba menambahkan, dari sektor ekonomi, pihaknya juga siap membantu untuk memantau harga komoditi di pasar agar tidak ada lonjakan harga kebutuhan bahan pokok.

"Kita siap membantu memantau harga komoditi kebutuhan bahan pokok, dan apalagi sebentar lagi memasuki bulan ramadhan," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...