Skip to main content

Terbukti Jual Kartu Perdana Palsu, Hakim Vonis Sales Indosat 16 Bulan Penjara

Mediabidik.com - Jati Purwanto divonis pidana 16 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sifa'urosiddin menyatakannya terbukti bersalah menjual kartu perdana telepon seluler tanpa registrasi. Selain pidana penjara, sales PT Bahtera Pesat Lintasbuana (BPL) Indosat Kayoon ini juga dituntut membayar denda Rp 30 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. 

"Kamu saya putus satu tahun empat bulan ya. Denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar hakim Sifa'urosiddin saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2020). 

Terdakwa mengangguk menerima vonis tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar juga menerimanya. Hakim Sifa' langsung mengetuk palu tanda sidang rampung. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Jaksa Nizar sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan. 

Jaksa Nizar menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, merubah, menghilangkan, merusak informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-seolah dianggap data yang otentik. Jati sebelumnya ditangkap petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim di Warkop Cobra di Jalan Kayon pada 2 Juli 2019. Saat itu, dia sibuk meregustrasi kartu perdana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain. Perbuatannya disebut registrasi gunakan unpair (RGU).

Sales Indosat ini memasukkan kartu perdana yang masih baru ke dalam handphone yang sudah diberikan kantornya. Setelah itu, dia memasukkan data NIK dan KK milik orang lain ke dalam registrasi kartu perdana tersebut. Setelah teregistrasi kemudian digunakan untuk mengirim SMS ke nomor lain agar pulsa dalam kartu berkurang. Kartu itu di Unreg agar data NIK dan KK bisa digunakan berulang-ulang.

Sujatmiko seusai sidang mengaku keberatan dengan vonis itu. Dia yang bekerja sebagai sales hanya menjalankan perintah supervisornya untuk memenuhi target penjualan. Dia juga diajari atasannya tersebut. "Saya cuma diperintah saja sama atasan saya," katanya.  

Kini Choirul Anam yang merupakan supervisor Indosat menurutnya masih buron. Jati dipidana bersama tiga koleganya yang lain sesama sales. "Supervisor saya DPO. Yang kena empat sales termasuk saya," ujarnya. (pan)

Foto: Terdakwa Jati Purwanto saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (9/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

  1. kasian sekali si hakim, gaji udah besar tapi masih aja dan btw ada infoormasi tentang cara mendapatkan kuota gratis Indosat dan cara mengetahui wa disadap kah? dan jangan lupa kunjungi balik website ane ya di koinx.id

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...