Skip to main content

Terbukti Jual Kartu Perdana Palsu, Hakim Vonis Sales Indosat 16 Bulan Penjara

Mediabidik.com - Jati Purwanto divonis pidana 16 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sifa'urosiddin menyatakannya terbukti bersalah menjual kartu perdana telepon seluler tanpa registrasi. Selain pidana penjara, sales PT Bahtera Pesat Lintasbuana (BPL) Indosat Kayoon ini juga dituntut membayar denda Rp 30 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. 

"Kamu saya putus satu tahun empat bulan ya. Denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar hakim Sifa'urosiddin saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2020). 

Terdakwa mengangguk menerima vonis tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar juga menerimanya. Hakim Sifa' langsung mengetuk palu tanda sidang rampung. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Jaksa Nizar sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan. 

Jaksa Nizar menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, merubah, menghilangkan, merusak informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-seolah dianggap data yang otentik. Jati sebelumnya ditangkap petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim di Warkop Cobra di Jalan Kayon pada 2 Juli 2019. Saat itu, dia sibuk meregustrasi kartu perdana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain. Perbuatannya disebut registrasi gunakan unpair (RGU).

Sales Indosat ini memasukkan kartu perdana yang masih baru ke dalam handphone yang sudah diberikan kantornya. Setelah itu, dia memasukkan data NIK dan KK milik orang lain ke dalam registrasi kartu perdana tersebut. Setelah teregistrasi kemudian digunakan untuk mengirim SMS ke nomor lain agar pulsa dalam kartu berkurang. Kartu itu di Unreg agar data NIK dan KK bisa digunakan berulang-ulang.

Sujatmiko seusai sidang mengaku keberatan dengan vonis itu. Dia yang bekerja sebagai sales hanya menjalankan perintah supervisornya untuk memenuhi target penjualan. Dia juga diajari atasannya tersebut. "Saya cuma diperintah saja sama atasan saya," katanya.  

Kini Choirul Anam yang merupakan supervisor Indosat menurutnya masih buron. Jati dipidana bersama tiga koleganya yang lain sesama sales. "Supervisor saya DPO. Yang kena empat sales termasuk saya," ujarnya. (pan)

Foto: Terdakwa Jati Purwanto saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (9/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

  1. kasian sekali si hakim, gaji udah besar tapi masih aja dan btw ada infoormasi tentang cara mendapatkan kuota gratis Indosat dan cara mengetahui wa disadap kah? dan jangan lupa kunjungi balik website ane ya di koinx.id

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...