Skip to main content

Terbukti Jual Kartu Perdana Palsu, Hakim Vonis Sales Indosat 16 Bulan Penjara

Mediabidik.com - Jati Purwanto divonis pidana 16 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sifa'urosiddin menyatakannya terbukti bersalah menjual kartu perdana telepon seluler tanpa registrasi. Selain pidana penjara, sales PT Bahtera Pesat Lintasbuana (BPL) Indosat Kayoon ini juga dituntut membayar denda Rp 30 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. 

"Kamu saya putus satu tahun empat bulan ya. Denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar hakim Sifa'urosiddin saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2020). 

Terdakwa mengangguk menerima vonis tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar juga menerimanya. Hakim Sifa' langsung mengetuk palu tanda sidang rampung. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Jaksa Nizar sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan. 

Jaksa Nizar menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, merubah, menghilangkan, merusak informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-seolah dianggap data yang otentik. Jati sebelumnya ditangkap petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim di Warkop Cobra di Jalan Kayon pada 2 Juli 2019. Saat itu, dia sibuk meregustrasi kartu perdana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain. Perbuatannya disebut registrasi gunakan unpair (RGU).

Sales Indosat ini memasukkan kartu perdana yang masih baru ke dalam handphone yang sudah diberikan kantornya. Setelah itu, dia memasukkan data NIK dan KK milik orang lain ke dalam registrasi kartu perdana tersebut. Setelah teregistrasi kemudian digunakan untuk mengirim SMS ke nomor lain agar pulsa dalam kartu berkurang. Kartu itu di Unreg agar data NIK dan KK bisa digunakan berulang-ulang.

Sujatmiko seusai sidang mengaku keberatan dengan vonis itu. Dia yang bekerja sebagai sales hanya menjalankan perintah supervisornya untuk memenuhi target penjualan. Dia juga diajari atasannya tersebut. "Saya cuma diperintah saja sama atasan saya," katanya.  

Kini Choirul Anam yang merupakan supervisor Indosat menurutnya masih buron. Jati dipidana bersama tiga koleganya yang lain sesama sales. "Supervisor saya DPO. Yang kena empat sales termasuk saya," ujarnya. (pan)

Foto: Terdakwa Jati Purwanto saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (9/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

  1. kasian sekali si hakim, gaji udah besar tapi masih aja dan btw ada infoormasi tentang cara mendapatkan kuota gratis Indosat dan cara mengetahui wa disadap kah? dan jangan lupa kunjungi balik website ane ya di koinx.id

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

KONI Jatim Hadirkan Motivator agar Atlet Tak Minder di PON 2024

SURABAYA|Mediabidik.Com – Atlet dan pelatih pemusatan latihan daerah (Puslatda) Jatim proyeksi PON XXI/2024, di DI Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), menerima siraman motivasi dari pakar komunikasi dan motivator nasional Aqua Dwipayana.  Bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), pada Rabu (5/6/2024), ratusan atlet dan pelatih secara santai, tapi serius, menerima siraman motivasi dari Aqua Dwipayana.  Ketua KONI Jatim M Nabil mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan Aqua Dwipayana yang seorang pakar komunikasi sekaligus motivator. Ia juga merupakan pengurus KONI Pusat.  Pertemuan ini atlet dan pelatih, lanjut Nabil, bukan forum seminar atau sarasehan. Ini acara santai, rileks, banyak senyum, penuh keyakinan, sambil mendapatkan motivasi dari sang motivator Aqua Dwipayana. "Untuk meraih prestasi bagi masyarakat Jatim, kita beri motivasi. Biar makin kuat dan yakin, kita dahsyat dan perkasa. B...