Skip to main content

Gugatan Perdata Pemkot Surabaya Atas PT. Maspion, Di Putus Pekan Depan

SURABAYA (Mediabidik) - Gugatan perdata pada obyek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya, antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya (penggugat) dan PT. Maspion (Tergugat), diketahui akan di putus pekan depan setelah mengalami penundaan selama 1 minggu. 

Hal ini diketahui, setelah Bidik menemui salah satu hakim anggota yang bertugas menyidangkan perkara atas obyek sengketa tanah tersebut, yakni Hakim R. Anton Widyopriyono SH., MH.

"Belum putusan mas, kemarin kita sepakat tunda minggu depan, hari Kamis tanggal 14." terang Hakim Anton, Rabu (06/02).

Untuk diketahui, dalam pokok perkara nomor 834/Pdt.G/2018/PN Sby yang tertera di website resmi SIPP PN Surabaya menyebutkan, bahwa penggugat mohon kepada PN Surabaya untuk menerima dan mengabulkan gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) seluruhnya, oleh karena penggugat terbukti sebagai pemegang alas hak yang sah terhadap obyek sengketa tanah itu. 

Dasar gugatan dari Pemkot Surabaya karena telah memiliki hak pengelolaan Nomor 2/kel. Embong Kaliasin, Gambar Situasi Nomor 2116/1994 tanggal 22 Mei 1994, yang terbit pada tanggal 14 Nopember 1994, atas nama pemerintah kotamadya daerah tingkat II Surabaya, dan telah tercatat dalam daftar sistem informasi manajemen barang milik daerah pemerintah kota Surabaya dengan Nomor Register : 12345678-1994-20230-1. 

Oleh karena itu penggugat memohon agar hakim menetapkan bahwa tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Lebih lanjut dalam gugatannya, Pemkot Surabaya memohon agar hakim untuk menghukum tergugat ataupun pihak ketiga yang menerima hak dari tergugat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa, sesuai petitum 2, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap itu. 

Selain itu, penggugat memohon agar tergugat di haruskan membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tunai dan sekaligus. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.181.070.395,- (dua milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), dan immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan atas perkara tersebut diucapkan. 

Apabila terlambat dalam melaksanakan isi putusan itu, tergugat diwajibkan membayar uang dwangsom sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari sejak putusan. Hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, dan kasasi. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...