Skip to main content

Gagahi Gadis Dibawah Umur Dua Pemuda Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) – Perbuatan tak senonoh dilakukan dua pemuda terhadap JAC, gadis dibawah umur. Setelah mencekoki minuman keras, JAC dipaksa melayani nafsu Rizal Aliftian Prahmadani (27) dan Tomi Estrada (35).

Akibat perbuatannya, keduanya kini harus rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna diadili. Kedua terdakwa disidang secara terpisah, Kamis (21/3/2019).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, perkara ini berawal pesta miras yang digelar oleh kedua terdakwa, korban bersama beberapa teman mereka lainnya pada 7 Januari 2019 lalu.

Mereka pesta dari malam hingga menjelang pagi di sebuah bengkel milik saksi Novi Herawati di jalan Raya Pandugo 82 Surabaya. Akibat banyaknya menenggak miras, korban JAC yang masoh berusia 16 tahun itu akhirnya mabuk berat.

Alih-alih mengantarkan pulang JAC, terdakwa Rizal malah membawa JAC ke sebuah Homestay di kawasan jalan Rungkut Madya.

Disebuah kamar yang disewanya tersebut, Rizal bebas melampiaskan nafsu bejatnya karena kondisi korban mabuk berat.

Bejatnya lagi, setelah berhasil mengagahi korban, Rizal malah menelpon terdakwa Tomi. Kepada Tomi, Rizal menceritakan bahwa korban JAC bisa diajak berhubungan badan.

Akhirnya tak selang lama, Tomi pun datang ke kamar yang disewa Rizal. Saat itu korban dan Rizal dalam kondisi tertidur pulas dan mengenakan pakaian dalam saja.

Tomi mengambil ponselnya dan memotret keduanya dengan kondisi demikian. Setelah itu, Tomi merangsek naik tempat tidur dan kembali melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.

Korban sempat tersadar saat ada tubuh yang menindihnya. Namun secepat itu Tomi mengancam korban apabila menolak, Tomi bakal menyebar foto telanjang korban. Akhirnya dini hari itu, korbanpun tak bisa berbuat banyak. Usai kejadian ini, korban langsung melaporkan keduanya ke pihak berwajib.

Berdasarkan surat visum et repertum dr Nola Margaret Gunawan dari RS Bhayangkara Surabaya, diterangkan bahwa alat kelamin korban mengalami robekan akibat terjadi persetubuhan.

Kedua terdakwa berhasil diringkus petugas tak berselang lama korban melapor. Akibat perbuatannya, keduanya diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...