Skip to main content

5 Jaksa Bakal Teliti Berkas Perkara Amblesnya Jalan Gubeng

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menunjuk sekitar empat sampai lima Jaksa Peneliti berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya. Itu dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan tahap I kasus itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengakui pihaknya telah menerima dua berkas dengan enam tersangka kasus amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya. Menurut Richard, lima Jaksa Peneliti ini nantinya akan meneliti syarat formil dan materil berkas enam tersangka dalam kasus ini.

"Berkas yang kami terima ada dua, dengan enam tersangka. Tahap satunya oleh penyidik kepolisian pada Rabu (13/3) lalu. Dan ada empat hingga lima Jaksa Peneliti berkas ini," kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Minggu (24/3).

Richard menjelaskan, pada berkas itu terdapat enam tersangka, antara lain RH selaku sProjek Manager PT Saputra Karya ; AP selaku Side Manager dari PT NKE ; BS selaku Dirut PT NKE ; RW selaku Manager PT NKE ; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Richard mengaku, liema Jaksa Peneliti ini nantinya akan menentukan sikap apakah berkas dinyatakan lengkap (P21). Atau berkas dinyatakan P19, yakni pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

"Masih diteliti oleh Jaksa. Jika memang ada kekurangan, ya kita P19 beserta petunjuk dari Jaksa Peneliti. Jika lengkap, tinggal tunggu tahap dua nya (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red)," beber Richard.

Berdasarkan data yang diperoleh, dalam berkas perkara tersebut Pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

"Betul pasal yang dikenakan dalam berkas kedua itu ada tambahannya," tambah Richard.

Saat disinggung mengenai penahanan keenam tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Belitung ini enggan berspekulasi. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari Jaksa Peneliti dan penyidik.

"Ditahan atau tidaknya, itu wewenang dari Jaksa yang menangani perkara ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Jl Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12) malam. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan.

Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yaitu RH selaku sProjek Manager PT Saputra Karya ; AP selaku Side Manager dari PT NKE ; BS selaku Dirut PT NKE ; RW selaku Manager PT NKE ; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...