Skip to main content

Setelah Dapat Kepastian Tidak Ada Pengosongan, PKL Hi Tech Mall Lega

SURABAYA (Mediabidik) – Setelah mendapat penjelasan dari Ketua dan Anggota DPRD Kota Surabaya yang menegaskan pada 1 april 2019 nanti dipastikan tidak ada pengosongan Hi Tech Mall Surabaya.

Hal tersebut langsung disambut hangat sebanyak 350 pedagang tergabung dalam Paguyuban Pedagang IT dan UMKM Hi Tech Mall berada di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Ketua Paguyuban Pedagang IT dan UMKM Hi Tech Mall Rudi Abdullah mengatakan, acara pertemuan antara pedagang dengan Ketua dan Anggota DPRD Surabaya sudah memberikan menjelaskan terkait rencana pengosongan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) pada 1 april 2019.

"Apa yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota DPRD Surabaya tadi sudah sangat jelas, sehingga kami (pedagang) tidak perlu galau dan resah serta tetap kembali normal berjualan ," katanya ditemui wartawan usai pertemuan dengan Ketua dan Anggota DPRD Surabaya, Rabu (20/03/2019) siang.

Pada 1 april 2019 nanti, Ia menjelaskan, ketika gedung Hi Tech Mall akan dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maka pedagang diperintahkan untuk tenang, karena ini sudah menjadi urusan antara paguyuban dengan DPRD Kota Surabaya.

"Kami diperintahkan untuk tenang, karena semua persoalan pada tanggal 1 april 2019 nanti ini menjadi urusan paguyuban dengan DPRD Kota Surabaya," ungkapnya.

Bila terjadi hal yang tidak inginkan pada 1 april nanti, Ia mengungkapkan, akan melakukan langkah-langkah antisipasi dengan pengamanan, tetapi pihaknya tidak punya pikiran suudzon terhadap pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.

"Karena Bu Wali (Risma) sendiri sudah menyampaikan ke media masa, bahwa Bu Wali sendiri (Risma) akan menemui pedagang pada 1 April 2019 nanti untuk berbicara dengan pedagang," ucapnya.

Untuk itu, Ia bersama pedagang lainnya mengaku, merasa tenang dan tidak melakukan antisipasi yang bersifat negatif, cuma akan melakukan langkah-langkah pengamanan aset yang nantinya pengelolaannya akan dikembalikan kepada pemkot pada 1 april 2019.

"Selain itu, pengamanan barang-barang milik pedagang agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan seperti contoh tindak kriminal pencurian," ucapnya.

Ditempat sama, salah satu pedagang Hi Tech Mall Bambang juga mengaku, merasa lega karena sudah mendapat penjelaskan dari DPRD Kota Surabaya yang menegaskan, bahwa 1 april 2019 nanti tidak ada pengosongan Hi Tech Mall.

"Kami sangat yakin, apa yang disampaikan tadi oleh anggota DPRD Kota Surabaya tadi dan kami merasa lega dan bisa lanjut berjualan lagi," pungkas Pedagang IT stand lantai 1 – E 34-35 Hi Tech Mall. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...