Skip to main content

Kurir Narkoba Rp5 M, Divonis 15 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) Imam Santoso (28), warga Jalan Simo Pomahan, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram (kg), 7.700 butir dan 36 butir kapsul berisi serbuk ekstasi, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Saprudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusannya.

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak pelak, mendapati vonis ini, terdakwa dan tim penasehat hukumnya menyatakan menerima. "Putusan kami nilai usdah memenuhi unsur keadilan. Kita tidak banding dan menerima putusan. Dengan barang bukti serta fakta sidang yang ada, hukuman bisa seumur hidup penjara," ujar Ronni Bahmari, salah satu tim penasehat hukum terdakwa saat diwawancara usai sidang.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap dua kamar kos terdakwa, di kawasan Duluh Pakis dan Dukuh Kupang Surabaya, 5 Nopember 2019 lalu.

Dari tangan terdakwa, perugas berhasil mengamankan 7 paket plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 563 gram, 22 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 29 gram beserta bungkusnya; 4 bungkus minuman kemasan merek tertentu warna hijau berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.138 gram beserta bungkusnya; 2 bungkus plastik berisi 7.700 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo XTC, 36 butir pil kapsul berisi serbuk narkotika jenis ekstasi; 1 bungkus lakban cokelat berisi biji- bijian narkotika jenis ganja seberat 18,74 gram, 3 buah timbangan, 1 buah kantung plastik berisi kapsul-kapsul kosong, dan 6 bendel plastik klip.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan narkoba senilai Rp5 miliar ini dari kendali seorang bandar dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Madiun. 

Terdakwa mengaku sekitar 2 minggu sebelumnya mendapat telepon dan pesan singkat dari seseorang pria. Pria itu memerintahkan terdakwa agar mencarikan 2 kamar kos di Surabaya. Terdakwa juga diperintah untuk menerima narkoba-narkoba tersebut sebelum diedarkan dengan upah tertentu yang dijanjikan. 

Narkoba-narkoba itu dikirim dari Jakarta dan diterima terdakwa kemudian disimpan di kamar kos Jalan Dukuh Pakis Surabaya sesuai perintah pria tadi. Narkoba jenis sabu, dikemas dalam bungkus bungkus minuman kemasan. (opan)

Foto
Tampak terdakwa Imam Santoso sesaat usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...