Skip to main content

Kurir Narkoba Rp5 M, Divonis 15 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) Imam Santoso (28), warga Jalan Simo Pomahan, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram (kg), 7.700 butir dan 36 butir kapsul berisi serbuk ekstasi, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Saprudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusannya.

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak pelak, mendapati vonis ini, terdakwa dan tim penasehat hukumnya menyatakan menerima. "Putusan kami nilai usdah memenuhi unsur keadilan. Kita tidak banding dan menerima putusan. Dengan barang bukti serta fakta sidang yang ada, hukuman bisa seumur hidup penjara," ujar Ronni Bahmari, salah satu tim penasehat hukum terdakwa saat diwawancara usai sidang.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap dua kamar kos terdakwa, di kawasan Duluh Pakis dan Dukuh Kupang Surabaya, 5 Nopember 2019 lalu.

Dari tangan terdakwa, perugas berhasil mengamankan 7 paket plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 563 gram, 22 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 29 gram beserta bungkusnya; 4 bungkus minuman kemasan merek tertentu warna hijau berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.138 gram beserta bungkusnya; 2 bungkus plastik berisi 7.700 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo XTC, 36 butir pil kapsul berisi serbuk narkotika jenis ekstasi; 1 bungkus lakban cokelat berisi biji- bijian narkotika jenis ganja seberat 18,74 gram, 3 buah timbangan, 1 buah kantung plastik berisi kapsul-kapsul kosong, dan 6 bendel plastik klip.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan narkoba senilai Rp5 miliar ini dari kendali seorang bandar dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Madiun. 

Terdakwa mengaku sekitar 2 minggu sebelumnya mendapat telepon dan pesan singkat dari seseorang pria. Pria itu memerintahkan terdakwa agar mencarikan 2 kamar kos di Surabaya. Terdakwa juga diperintah untuk menerima narkoba-narkoba tersebut sebelum diedarkan dengan upah tertentu yang dijanjikan. 

Narkoba-narkoba itu dikirim dari Jakarta dan diterima terdakwa kemudian disimpan di kamar kos Jalan Dukuh Pakis Surabaya sesuai perintah pria tadi. Narkoba jenis sabu, dikemas dalam bungkus bungkus minuman kemasan. (opan)

Foto
Tampak terdakwa Imam Santoso sesaat usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni