Skip to main content

Kurir Narkoba Rp5 M, Divonis 15 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) Imam Santoso (28), warga Jalan Simo Pomahan, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram (kg), 7.700 butir dan 36 butir kapsul berisi serbuk ekstasi, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Saprudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusannya.

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak pelak, mendapati vonis ini, terdakwa dan tim penasehat hukumnya menyatakan menerima. "Putusan kami nilai usdah memenuhi unsur keadilan. Kita tidak banding dan menerima putusan. Dengan barang bukti serta fakta sidang yang ada, hukuman bisa seumur hidup penjara," ujar Ronni Bahmari, salah satu tim penasehat hukum terdakwa saat diwawancara usai sidang.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap dua kamar kos terdakwa, di kawasan Duluh Pakis dan Dukuh Kupang Surabaya, 5 Nopember 2019 lalu.

Dari tangan terdakwa, perugas berhasil mengamankan 7 paket plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 563 gram, 22 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 29 gram beserta bungkusnya; 4 bungkus minuman kemasan merek tertentu warna hijau berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.138 gram beserta bungkusnya; 2 bungkus plastik berisi 7.700 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo XTC, 36 butir pil kapsul berisi serbuk narkotika jenis ekstasi; 1 bungkus lakban cokelat berisi biji- bijian narkotika jenis ganja seberat 18,74 gram, 3 buah timbangan, 1 buah kantung plastik berisi kapsul-kapsul kosong, dan 6 bendel plastik klip.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan narkoba senilai Rp5 miliar ini dari kendali seorang bandar dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Madiun. 

Terdakwa mengaku sekitar 2 minggu sebelumnya mendapat telepon dan pesan singkat dari seseorang pria. Pria itu memerintahkan terdakwa agar mencarikan 2 kamar kos di Surabaya. Terdakwa juga diperintah untuk menerima narkoba-narkoba tersebut sebelum diedarkan dengan upah tertentu yang dijanjikan. 

Narkoba-narkoba itu dikirim dari Jakarta dan diterima terdakwa kemudian disimpan di kamar kos Jalan Dukuh Pakis Surabaya sesuai perintah pria tadi. Narkoba jenis sabu, dikemas dalam bungkus bungkus minuman kemasan. (opan)

Foto
Tampak terdakwa Imam Santoso sesaat usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...