Skip to main content

Pasca Kasus OTT, Plt Ketum PPP Optimis Suara di Jatim Tetap Meningkat

SURABAYA (Mediabidik) - Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa optimis suara di Jawa Timur tetap meningkat meskipun mantan Ketua Umumnya, Romahurmuzy sedang terbelit dugaan kasus korupsi di KPK. 

Suharso mengaku kedatangannya ke Jawa Timur untuk memberikan semangat kepada pengurus dan kader PPP se Jatim, setelah kasus OTT mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh KPK terkait dugaan juak beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Meski kasus ini memiliki pengaruh namun ia mengaku sudah mengatasinya. 

"Kami tidak khawatir suara PPP akan tergerus dengan adanya kasus ini. Memang ini musibah tapi kami sudah melakukan mitigasi. Mudah-mudahan ada isyarat langit. Setelah kita cek di lapangan pengaruhnya kecil sekali. Bahkan kasus ini justru menjadi penyemangat kader untuk merecovery PPP untuk menjadi lebih baik," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua PPP Jatim Musyafak Noer. Menurutnya dengan kejadian ini membuat kader dan caleg lebih semangat menggalang kekuatan untuk menjadi anggota DPR dan DPRD. "Sudah kita cek satu persatu dalam konsolidasi partai," katanya.

Saat ditanya terkait dirinya dipanggil oleh KPK Musyafak mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik. Meski demikian ia enggan menyampaikan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh KPK. "Yang lebih tahu penyidik, itu kewenangan penyidik. Saya sudah sampaikan semua ke penyidik," jelasnya.

Ia membantah dirinya yang mempertemukan mantan Ketua Umum PPP Romahumuziy (Romi) dan Kepala Kemenag Wilayah (Kakanwil) Jatim Haris Hasanudin Meski demikian, Musyafak tidak mengelak jika dirinya selalu mendampingi Romi saat berada di Jatim, termasuk sehari sebelum terjadi OTT KPK terhadap Romi.
"Saya sebagai pengurus DPW PPP Jatim, ketika Ketua Umum PPP datang kan sudah biasa mendampinginya. Saya juga sempat ditanya KPK seputar saat mendampingi Ketum," katanya. 

Terpisah Tokoh senior PPP KH Asep Saifuddin Chalim mengatakan dipanggilnya ia oleh KPK sudah clear. Bahkan ia membantah tidak mengenal Romi. "Itu tidak benar, saya bilang ke KPK kenal beliau sejak enam bulan lalu. Saat itu beliau sowan ke pesantren saya. Bukan hanya beliau, Zulkifli Hasan dan Chaerul Tanjung juga pernah. Yang memberitakan itu yang tidak benar. Bahkan ada yang bilang saya diperiksa empat jam, saya masuk cuma setengah jam," paparnya.

Kiai Asep juga membantah ada pertemuan sebelum terjadi OTT. Menurutnya hal tersebut sangat mengada-ada. "Saat itu saya sedang melakukan hajat nikah anak saya yang ke lima," tegasnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...