Skip to main content

Dianggap Melanggar Fasum, Satpol PP Surabaya Bongkar 28 Bangunan Liar

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pembongkaran bangunan di kawasan jalan Keputih Tegal Timur Surabaya.

Secara bergilir petugas membongkar dinding yang berada di belakang rumah bernomor 64 dengan alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Rumah tersebut milik Totok Pranoto. Tampak juga pengamanan dari Polsek dan Koramil Sukolilo dalam pelaksanaan pembongkaran ini.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) kota Surabaya Darsih, pembongkaran ini  ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Kota Surabaya bernomor 640/0808/436.7.22/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Peringatan Tertulis Kepada Pemilik Bangunan di Jalan Keputih Tegal Timur.

"Kegiatan ini merupakan langkah awal. Nantinya akan kita lakukan penertiban  terhadap 27 bangunan lainnya secara bertahap. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kasatpol PP (Irvan Widyanto, red)," ujarnya saat ditemui dilokasi, Kamis (21/3/2019).

Kepada pemilik rumah, Darsih menjelaskan pembongkaran ini pihaknya lakukan karena bangunan milik Totok berdiri diatas fasilitas jalan. Pembongkaran ini menindaklanjuti laporan warga yang merasa tidak bisa mengakses jalan menuju tanah haknya.

Pembongkaran inipun menuai reaksi pemilik rumah. Didampingi Suharmono Rahadi, kuasa hukumnya, Totok mengaku menyesalkan pembongkaran yang dilakukan pihak Pemkot Surabaya ini.

Ia mempertanyakan legalitas pelapor yang mengklaim dirinya sebagai warga. Mengingat lahan yang dimilikinya tersebut sudah bersertifikat hak milik. "Dalam gambar pun tidak disebutkan adanya akses jalan pada luas tanah yang saya miliki," ujar Totok.

Totok juga mengatakan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, telah dilakukan mediasi antar pihak yang difasilitasi petugas. Namun menemui jalan buntu. Bahkan dirinya mengaku pernah diperiksa penyidik atas laporan polisi yang dilakukan pelapor bernama Yunus.

"Saya sempat diperiksa di mapolsek. Bahkan saya sempat disarankan untuk mengalah agar laporan polisi dapat dicabut oleh pelapor," tambahnya.

Suharmono menambahkan, seandainya memang kebijakan pemerintah untuk membuka akses jalan, pihaknya berharap Pemkot tidak tebang pilih. "Kalau memang mau buat jalan, silahkan bongkar semua. Mengapa principal saya saja yang selama ini terkesan didesak," tegasnya.

Suharmono juga bakal mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan yang ditujukan terhadap Pemkot Surabaya apabila indikasi tebang pilih tersebut terbukti. "Kita masih nunggu, apabila terbukti tebang pilih kita akan layangkan gugatan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pembongkaran tersebut.

"Lah kan asalnya jalan, ya kita kembalikan fungsinya sebagai jalan. Jadi bangunan yang ada diatasnya kita bongkar," terangnya saat dikonfirmasi via pesan seluler, Kamis (21/3/2019).

Iapun berjanji bakal menyelesaikan pembongkaran terhadap 27 bangunan yang lainnya. Ia menampik adanya indikasi tebang pilih yang pihaknya lakukan terhadap upaya penegakan Perda. "Kita targetkan 3 hari tuntas," tegas Irvan. (pan)

Foto
Tampak suasana pembongkaran yang dilakukan puluhan petugas Satpol PP kota Surabay terhadap bangunan yang terletak di Keputih Tegal Timur Surabaya, Kamis (21/3/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...