Skip to main content

Jaga Kelestarian Pohon, DKRTH Perketat Ijin Penebangan Pohon

SURABAYA (Mediabidik) - Guna menjaga kelestarian pohon yang ada di kota Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) memperketat perijinan penebangan pohon bagi warga kota Surabaya. Aturan tersebut diberlakukan sesuai Perda 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon.

Hendri Setianto Kabid ruang terbuka hijau dan penerangan jalan umum Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) mengatakan, kalau menebang pohon yang dikelola oleh pemkot harus ada ijin penebangan pohon. Karena untuk penebangan pohon ada proses.

"Dalam arti, setelah surat itu ke walikota terus disposisi ke dinas, dari dinas disposisi ke rayon dan rayon ke wilayah. Ini dipotong karena apa, untuk akses keluar masuk apa untuk pembangunan baru atau ruko. Kita konsultasikan ke dinas," terang Hendri, Senin (18/3/2019).

Kabid RTH dan PJU DKRTH menambahkan, dan itu ada kompensasi kalau di setujui kompensasinya menurut besaran pohon yang mau di pindah atau di geser. "Kalau sampai 30 cm kompensasi pergantianny 35 batang dengan diameter 10 cm. Kemudian 30 - 50 centi pergantiannya 50 batang diameternya 10 cm." ungkapnya.

Masih menurut alumni UPN Surabaya, untuk pohon menyesuaikan kebutuhan kota, biasanya bu wali mengingkan tanaman pelindung yang sifatnya langka kita minta itu, kadang kala Pule, Jakaranda dan Trembesi kalau kebutuhan yang kita minta itu. "Dan itu kita tanam di seluruh Surabaya." ujarnya.

Pria yang pernah menjabat Kasi RTH ke dua kali menjelaskan, jadi untuk proses perijinannya satu bulan baru ada hasilnya, dan itu di setujui apa tidak terserah walikota. Setelah kita terima surat itu kita langsung beritahu ke pemohon bahwa ini masih di proses.

"Kwatirnya kalau ngak ada pemberitauan, kita tidak memproses. Atau kita kirim surat ke pemohon, kalau masih kita proses," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...