SURABAYA (Mediabidik) - Guna menjaga kelestarian pohon yang ada di kota Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) memperketat perijinan penebangan pohon bagi warga kota Surabaya. Aturan tersebut diberlakukan sesuai Perda 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon.
Hendri Setianto Kabid ruang terbuka hijau dan penerangan jalan umum Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) mengatakan, kalau menebang pohon yang dikelola oleh pemkot harus ada ijin penebangan pohon. Karena untuk penebangan pohon ada proses.
"Dalam arti, setelah surat itu ke walikota terus disposisi ke dinas, dari dinas disposisi ke rayon dan rayon ke wilayah. Ini dipotong karena apa, untuk akses keluar masuk apa untuk pembangunan baru atau ruko. Kita konsultasikan ke dinas," terang Hendri, Senin (18/3/2019).
Kabid RTH dan PJU DKRTH menambahkan, dan itu ada kompensasi kalau di setujui kompensasinya menurut besaran pohon yang mau di pindah atau di geser. "Kalau sampai 30 cm kompensasi pergantianny 35 batang dengan diameter 10 cm. Kemudian 30 - 50 centi pergantiannya 50 batang diameternya 10 cm." ungkapnya.
Masih menurut alumni UPN Surabaya, untuk pohon menyesuaikan kebutuhan kota, biasanya bu wali mengingkan tanaman pelindung yang sifatnya langka kita minta itu, kadang kala Pule, Jakaranda dan Trembesi kalau kebutuhan yang kita minta itu. "Dan itu kita tanam di seluruh Surabaya." ujarnya.
Pria yang pernah menjabat Kasi RTH ke dua kali menjelaskan, jadi untuk proses perijinannya satu bulan baru ada hasilnya, dan itu di setujui apa tidak terserah walikota. Setelah kita terima surat itu kita langsung beritahu ke pemohon bahwa ini masih di proses.
"Kwatirnya kalau ngak ada pemberitauan, kita tidak memproses. Atau kita kirim surat ke pemohon, kalau masih kita proses," pungkasnya.
Comments
Post a Comment