Skip to main content

Usai Ditangkap Jaksa, Mantan Pejabat Bulog Diperiksa Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Polda Jatim akan memulai penyidikan terhadap tersangka Sigit Hendro Purnomo setelah mantan pejabat Bulog tersebut ditangkap Kejati Jatim. Sigit yang sebelumnya menjabat kepala seksi komersial dan pengembangan bisnis Bulog Sub Divre Surabaya Selatan juga terlibat kasus penipuan yang sedang disidik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan menyatakan, kasus penipuan itu dilakukan tersangka dengan modus mengajak kerjasama bisnis perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra Bulog. Dia mengatasnamakan Bulog, padahal penawaran kerjasama itu atas inisiatifnya pribadi. Setelah mitra bisnis sepakat bekerjasama, Sigit membawa kabur uangnya senilai Rp 13 miliar.

"Otomatis kasus yang kami tangani terbuka lagi karena tersangka sudah ada," ujar Barung.

Penyidikan kasus ini sempat terhenti karena Sigit kabur selama lebih dari setahun. Namun, Barung menyatakan kalau penyidikan terhadap tersangka tidak bisa langsung dilaksanakan. Kini Polda masih menunggu kejati merampungkan penyidikan terhadap Sigit terlebih dahulu.

"Biar jaksa yang menangani dulu korupsinya baru nanti kami," katanya.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan menyatakan bahwa penyidikan terhadap Sigit sebenarnya sudah rampung. Semasa buron, kasus korupsi ini sebenarnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya tanpa kehadiran Sigit sebagai terdakwa. Setelah Sigit tertangkap, penyidik jaksa akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kalau nanti Polda mau penyidikan mekanismenya bisa meminjam tahanan ke kami karena sekarang tersangka ditahan di Rutan Kejati," kata Didik. (opan)

Foto : Sigit yang sebelumnya menjabat kepala seksi komersial dan pengembangan bisnis Bulog Sub Divre Surabaya Selatan saat ditangkap jaksa pasca dinyatakan DPO. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...