SURABAYA (Mediabidik) - Kicauan Terdakwa tunggal dugaan perkara korupsi Jasmas tahun 2016, Agus Setiawan Tjong (AST), bakal menyeret beberapa anggota DPRD kota Surabaya yang disinyalir terlibat. Sehingga merugikan negara sebesar Rp.5 miliar.
Hal ini diketahui, usai BIDIK mendapat konfirmasi dari Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nurie, bahwa tersangka baru dalam kasus tersebut akan di tetapkan pada saat sidang pembuktian terdakwa AST.
" Proses persidangan masih agenda dakwaan, untuk hal terkait itu nanti di agenda pembuktian aja mas. " ujar Lingga ketika di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.
Sedangkan, terkait adanya pengakuan terdakwa di pengadilan, bahwa ada anggota dewan menerima komisi sebesar 15 %, Lingga menyampaikan, agar melihat proses persidangan saja.
" Dilihat aja di persidangan mas." pungkasnya.
Untuk diketahui, menurut surat dakwaan JPU, saksi Ratih Retnowati dan saksi Darmawan adalah wakil ketua DPRD Kota Surabaya, yang terlebih dahulu mendatangi terdakwa AST, untuk menawarkan pekerjaan proyek dana hibah tersebut. (Di lansir dari Rmoljatim)
Terdakwa Agus Setiawan Tjong lalu menyanggupi tawaran pekerjaan dari dua anggota DPRD tersebut dan akan mengkoordinir khususnya pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, masih sesuai surat dakwaan tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong menemui empat anggota DPRD lainya yakni Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito untuk meyakinkan keempatnya bahwa terdakwa yang mengerjakan proyek Jasmas itu.
Yang menghebohkan lagi, sebanyak enam anggota DPRD Surabaya disebutkan menerima fee 15 persen. Mereka adalah H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Saiful Aydi, Dini Rijanti dan Sugito.
"Dan menyampaikan besaran dana aspirasi para anggota DPRD Surabaya yakni, H. Darmawan Rp 3 miliar, Ratih Renowati Rp 3 miliar, Binti Rochma Rp 2 miliar, Saiful Aydi Rp 2 miliar, Dini Rijanti Rp 2 miliar, Sugito Rp 2 miliar. " jelas JPU M. Fadhil ( Dikutip dari Rmoljatim) (jk)
Comments
Post a Comment