Skip to main content

Dituntut Lima Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Lakukan Pledoi

SURABAYA (Mediabidik) - Hal yang cukup mengejutkan terjadi pada lanjutan persidangan perkara dugaan pemalsuan dan penipuan yang melibatkan Wong Daniel Wiranata sebagai terdakwa, Rabu (20/3/2019).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Wilujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 dan KUHP," ujar jaksa membacakan tuntutannya.

Sontak, tingginya tuntutan tersebut mengecewakan pihak terdakwa. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa bakal melalukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan.

DR Ir Yudi Wibowo Sukinto SH, MH, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan dipaksakan. "Sangat mengejutkan. Padahal sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya, baik itu melalui keterangan saksi maupun bukti yang diajukan jaksa sendiri, bahwa fakta persidangan mengungkap tidak ada unsur pidana yang dilakukan terdakwa," ujar Yudi Wibowo usai sidang kepada wartawan.

Yudi juga mempertanyakan alasan jaksa masih saja memaksakan untuk menuntut tinggi terdakwa. "Jaksa harus profesional. Kita berharap jaksa tidak dijadikan senjata bagi pelapor untuk memidana Wong Daniel. Soal Bilyet Giro (BG) yang disoal, sebenarnya sudah tidak memiliki dampak hukum. BG sudah kadaluarsa sejak dilakukannya laporan awal. Kita bakal ungkap pada pledoi pekan depan," imbuh kader PSI ini.

Terpisah, jaksa Wilujeng kepada wartawan mengatakan bahwa tuntutan tersebut wajar. "Dalam pasal 263 ayat 1 KUHP ancamannya malah 6 tahun penjara," katanya.

Jaksa juga membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak mencantumkan pasal 378 KUHP sesuai dakwaan dalam tuntutannya. "Kita nilai pasal 378 KUHP tidak terbukti, makanya yang kira bacakan hanya menuntut sesuai pasal 263 KUHP," tambah jaksa.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari terbitnya Bilyet Giro PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No BV471011 yang diterbitkan terdakwa senilai Rp12 miliar. Padahal menurut terdakwa BG tersebut ia terbitkan sebagai alih-alih untuk menunda pembayaran hutangnya kepada Probo Wahyudi senilai Rp7,5 miliar.

Terdakwa mengaku mendapat BG dari pembiayaan Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 silam.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp12 miliar. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 378 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani pemeriksaan di ruang sidang PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...