Skip to main content

Dituntut Lima Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Lakukan Pledoi

SURABAYA (Mediabidik) - Hal yang cukup mengejutkan terjadi pada lanjutan persidangan perkara dugaan pemalsuan dan penipuan yang melibatkan Wong Daniel Wiranata sebagai terdakwa, Rabu (20/3/2019).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Wilujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 dan KUHP," ujar jaksa membacakan tuntutannya.

Sontak, tingginya tuntutan tersebut mengecewakan pihak terdakwa. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa bakal melalukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan.

DR Ir Yudi Wibowo Sukinto SH, MH, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan dipaksakan. "Sangat mengejutkan. Padahal sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya, baik itu melalui keterangan saksi maupun bukti yang diajukan jaksa sendiri, bahwa fakta persidangan mengungkap tidak ada unsur pidana yang dilakukan terdakwa," ujar Yudi Wibowo usai sidang kepada wartawan.

Yudi juga mempertanyakan alasan jaksa masih saja memaksakan untuk menuntut tinggi terdakwa. "Jaksa harus profesional. Kita berharap jaksa tidak dijadikan senjata bagi pelapor untuk memidana Wong Daniel. Soal Bilyet Giro (BG) yang disoal, sebenarnya sudah tidak memiliki dampak hukum. BG sudah kadaluarsa sejak dilakukannya laporan awal. Kita bakal ungkap pada pledoi pekan depan," imbuh kader PSI ini.

Terpisah, jaksa Wilujeng kepada wartawan mengatakan bahwa tuntutan tersebut wajar. "Dalam pasal 263 ayat 1 KUHP ancamannya malah 6 tahun penjara," katanya.

Jaksa juga membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak mencantumkan pasal 378 KUHP sesuai dakwaan dalam tuntutannya. "Kita nilai pasal 378 KUHP tidak terbukti, makanya yang kira bacakan hanya menuntut sesuai pasal 263 KUHP," tambah jaksa.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari terbitnya Bilyet Giro PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No BV471011 yang diterbitkan terdakwa senilai Rp12 miliar. Padahal menurut terdakwa BG tersebut ia terbitkan sebagai alih-alih untuk menunda pembayaran hutangnya kepada Probo Wahyudi senilai Rp7,5 miliar.

Terdakwa mengaku mendapat BG dari pembiayaan Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 silam.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp12 miliar. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 378 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani pemeriksaan di ruang sidang PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...