Skip to main content

Kejati Jatim Tangkap Buron Korupsi Bulog Rp1,7 M

SURABAYA (Mediabidik) – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil meringkus buron kelas wahid Sigit Hendro Purnomo (34), tersangka kasus dugaan korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 miliar, Kamis (21/3/2019).

Sigit ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Bandung. Sebelum ditangkap, Sigit selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga, jaksa sempat berniat menyidangkan kasus ini secara in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa, red).

Setelah sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung, Sigit akhirnya diterbangkan ke Surabaya, Jumat (22/3/2019). Sigit dikeler menuju kantor Kejati Jatim guna menjalani proses pemeriksaan dan penahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan timnya tersebut. "Selanjutnya tersangka SGT kita tahan untuk 20 hari kedepan. Dan secepatnya berkas kita selesaikan sehingga bisa segera disidangkan," terang mantan Kajari Surabaya tersebut, Jumat (22/3/2019).

Didik juga menceritakan kronologis kasus yang menjerat pria yang terakhir menjabat sebagai Kasi Komersial dan pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto tersebut.

Sigit diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017. Praktis ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sejak November 2018 dia tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO alias buron.

Modus yang dilakukan Sigit yaitu melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp1,7 M dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. Sigit malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.

Selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu Sigit senilai Rp 13 Milyar.

"Sigit juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 Milyar lebih," kata Didik.

Karena banyak diburu banyak pihak, tertangkapnya Sigit juga melegakan pihak Bulog. Karena beberapa pihak yang tipu telah mendesak Bulog ikut bertanggungjawab karena saat menipu mengatasnamakan Bulog.

"Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap Sigit. Karena akibat perbuatan pribadi Sigit Bulog ikut digugat banyak pihak," tambah Didik. (opan)



Foto : Sigit Hendro Purnomo sesaat usai berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Selain jaksa, Sigit juga tercatat sebagai buron Polda Jatim, Kamis (22/3/2019). dok

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...