Skip to main content

Keterangan Ahli Pidana Meringankan Posisi ADP

SURABAYA (Mediabidik) - Ahli hukum pidana yang didatangkan oleh jaksa dipersidangan malah dianggap pengacara meringankan posisi Ahmad Dhani sebagai terdakwa. Sebab, keterangan ahli tersebut dianggap malah melemahkan dakwaan jaksa. 

Ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan, ahli hukum pidana bernama Yusuf Yacobus itu, telah mencabut dua poin keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain pencabutan itu, ahli yang selalu berpedoman pada buku pendapat R Soesilo tentang bab hukum pidana tersebut, juga sependapat dengan pengacara jika pelaporan yang dilakukan oleh perkumpulan atau badan hukum tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan.

"Jadi dalam dakwaan tadi itu kan, pelaporan dilakukan oleh Koalisi Bela NKRI. Menurut ahli, untuk melaporkan silahkan itu hak warga, tapi tidak dapat dibenarkan. Karena ahli berpedoman pada R Soesilo Bab Hukum Pidana, yakni (pelapor) harus perorangan bukan badan hukum atau perkumpulan. Jadi kalau pelapornya Koalisi Bela NKRI tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan," ujarnya, Selasa (19/3).

Ia menambahkan, Ahli Pidana Yusuf Yacobus juga sepakat, bahwa dalam kasus ini, haruslah harus delik aduan yang bersifat absolut. Artinya, ini adalah delik aduan murni, dimana secara orang perorangan, haruslah yang merasa dirugikan yang melaporkan.

"Tuduhan untuk menghina pada perbuatan, bukan kata sifat sepertti dungu atau idiot. Itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, tapi dapat dijerat dengan pasal 315 KUHP, yaitu penghinaan ringan dimana ancaman pidananya hanya 4 bulan. Jadi, keterangan ahli ini sangat meringankan dan menguntungkan kita," tambahnya.

Di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. eno


Foto
Tampak suasana sidang lanjutan Ahmad Dhani Prasetyo yang digelar di PN Surabaya, Selasa (19/3/2019). Dalam sidang kali ini tim penasehat hukum terdakwa menolak kehadiran ahli. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...