SURABAYA (Mediabidik) - Gugatan perkara perdata nomor : 834/pdt.G/2018/PN Sby tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait status kepemilikan lahan di Jalan Pemuda 17, Surabaya, antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya (penggugat) dan PT. Maspion (Tergugat), diketahui telah di menangkan oleh pihak penggugat.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah menetapkan telah menerima dan mengabulkan gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) seluruhnya, oleh karena penggugat terbukti sebagai pemegang alas hak yang sah terhadap obyek sengketa tanah itu.
Dasar dari keputusan majelis hakim yang di ketuai oleh hakim Rochmad SH., tersebut adalah, Hak Pengelolaan Nomor 2/Kel. Embong Kaliasin, Gambar Situasi Nomor 2116/1994 tanggal 22 Mei 1994, yang terbit pada tanggal 14 Nopember 1994, atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register : 12345678-1994-20230-1.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Menghukum tergugat ataupun pihak ketiga yang menerima hak dari tergugat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa, sesuai petitum 2, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap itu.
Selain itu, tergugat di haruskan membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tunai dan sekaligus. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.181.070.395,- (dua milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), dan imateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan atas perkara tersebut diucapkan.
Apabila terlambat dalam melaksanakan isi putusan itu, tergugat diwajibkan membayar uang dwangsom sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari sejak putusan. Hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, dan kasasi. (opan)
Comments
Post a Comment