Skip to main content

Renville : Penetapan Status Tersangka ke Ahmad Dhani Tidak Memenuhi Syarat

SURABAYA (Mediabidik) - Gerak cepat dilakukan Tim Advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo - Sandiaga Jawa Timur menyikapi status tersangka musisi Ahmad Dhani, Jumat (19/10 ) siang. Tim advokasi menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio. Usai rapat, Renville menegaskan penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat. Pasalnya, dalam video tersebut, Dhani tidak menyebut ada subyek dari tindakan pencemaran nama baik. Namun sebaliknya, Ahmad Dhani sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari hotel Majapahit karena dihadang oleh sekelompok orang.

"Secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video karena tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang," kata Renville pada Jumat (19/10).

Dalam video tersebut, kata Renville, Dhani juga tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "idiot" tersebut. 

"Bahwa mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina. Karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audience," tambahnya. 

Renville mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subjek laporan yang dituju. Disatu sisi, Dhani juga tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korban. 

"Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan," katanya. 

"Bahwa kemudian unsur ini tidak dapat dipenuhi dan klien kami tidak dapat dijerat  pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (18/10). Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kini menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser (Bantuan Ansor Serbaguna).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, penetapan tersangka terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT Dan saksi-saksi lain.

"Terhitung hari ini, Kamis 18 Oktober 2018, kami tetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan. Namun, Ahmad Dhani tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang," terang Frans Barung di ruang Humas Polda Jatim, Kamis (18/10). (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...