Skip to main content

Perayaan HUT Ke 54, Golkar Ingatkan Kadernya Tetap Semangat Penguatan Partai

SURABAYA (Mediabidik) - Partai Golkar Jawa Timur tidak akan merubah semangat dan tagline 'Golkar Bersih' meskipun ada beberapa kader partai yang tersangkut korupsi. 

Plt Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Zainuddin Amali mengatakan, sejak kepemimpinan Airlangga Hartanto tagline 'Golkar Bersih' sudah didengungkan. Maka komitmen bersama tersebut harus dijaga dan saling mengingatkan antar kader.

Zainuddin menegaskan, meski partai sudah menggelorakan agar tidak melakukan pelanggaran hukum, soal individu Golkar tidak bisa masuk terlalu dalam. Kalau kemudian ada yang kena kasus korupsi, maka partai sulit untuk mengawasi satu persatu secara 24 jam setiap kader.

"Tetapi yakinlah semangat Golkar anti korupsi, pemberantasan dan pencegahan korupsi. Itu selalu digelorakan di internal Golkar. Semangat dan tagline tidak ganti karena itu menjadi pengingat dan alarm," ujar Zainuddin, usai tasyakuran HUT Partai Golkar ke-54, di DPD Golkar Jatim, Sabtu (20/10).

Anggota DPR RI itu mengaku di usia yang sudah dewasa dan mempunyai pengalaman hidup, partai berlambang pohon beringin lebat tersebut tentu telah melalui kehidupan yang pasang surut.

"HUT ini harus dimaknai penguatan kembali semangat partai sebagaima  awal kelahirannya. Karena tantangannya berbeda ketika lahir tahun 1964," tuturnya.

Maka untuk kedepan akan berbeda, dan harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi tantangan jaman. Partai harus terus memperbarui semangat dan tekat seperti kelahiran Golkar, yakni membela dan mempertahankan ideologi Pancasila UUD' 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.

"Semangat yang sama harus dimiliki seluruh kader Golkar, walaupun tantangannya berbeda apalagi tidak lama Pilpres dan Pileg," pungkasnya.

HUT Golkar melakukan beberapa serangkaian acara yakni ziarah ke makam mantan ketua DPD Golkar Jatim, M Said, dan Taman Makam Pahlawan, tasyakuran, dan bakti sosial.

Untuk diketahui, beberapa kader Golkar yang tersangkut korupsi yakni Bupati yang juga ketua DPD Golkar Jatim, Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Walikota Pasuruan Setiyono. Sementara Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Golkar yakni Bambang Sumarto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Choeroel Anwar, dan Ribut Harianto. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...