Skip to main content

MKGR Minta Partai Golkar Usung Adies Kadir Walikota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Ormas MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) Surabaya menilai Adies Kadir merupakan sosok yang sangat memahami kultur dan tipekal masyarakat Surabaya, untuk itu MKGR mendukung Adies Kadir sebagai calon walikota surabaya. 

Ketua DPC Ormas MKGR Surabaya Arif Fathoni dalam acara silaturahmi tokoh-tokoh masyarakat dengan caleg DPR RI Adies Kadir dan Caleg DPRD Jatim Blegur Prijanggono menyampaikan Sejak pelaksanaan Pilwali 2015 lalu, MKGR sudah miminta Adies Kadir maju bertarung dalam kontestasi Pilwali, tapi beliau memilih tidak maju. "Untuk itu di Pilwali 2020, MKGR kembali menyuarakan untuk Adies Kadir maju Pilwali surabaya," ungkap caleg DPRD Surabaya ini. 

Politisi yang akrab dipanggil Toni ini menegaskan, sosok Adies Kadir sudah sangat berpengalaman dan teruji, pada 2009 hingga 2014 duduk sebagai anggota DPRD Surabaya, pada 2010 beliau maju cawawali, 2014 terpilih menjadi DPR RI, artinya modal sosialnya sudah sangat bagus, apalagi sekarang menjadi pengurus DPP partai Golkar. "Beliau tidak hanya memiliki modal sosial, tapi juga model politik, bahkan model finansialnya pun sudah tercukupi," ungkapnya. 

Fathoni mengatakan, 10 tahun kepemimpinan walikota Surabaya Tri Rismaharini sudah cukup bagus untuk pembangunan infrastruktur dasar masyarakat perkotaan, dan Adies Kadir sangat relevan mengantikan bu Risma karena beliau Sudah memahami tipekal masyarakat surabaya, dan apa yang menjadi harapan masyarakat surabaya sudah teraktualisasi dalam diri Adies Kadir. 

"Yang paling penting di tengah banyaknya kepala daerah yang tertangkap KPK, butuh kepala daerah yang sangat paham dengan aturan dan latar belakang, Adies Kadir sebagai praktisi hukum yang saat ini duduk sebagai anggota komisi III DPR RI yang membidangi masalah Hukum, HAM dan Keamanan, beliau mampu menjalankan roda pemerintah yang tidak bertabrakan dengan aturan yang ada," ujarnya. 

Caleg dari partai Golkar Ini menuturkan MKGR yakin Adies Kadir tidak sekedar mampu menjadikan Kota Pahlawan ini semakin berkembang pesat, tapi program maupun kebijakan yang dilahirkan tetap dalam koridor peraturan yang ada.

"MKGR akan berjuang keras ke DPP partai golkar untuk meminta Partai mengusung kader sendiri dalam Pilwali nanti dan kader itu harus yang paham betul dengan kondisi surabaya yakni Adies Kadir dengan sederat pengalaman yang dimiliki," imbuhnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...