Skip to main content

Dewan Desak KPU dan Panwas Telusuri 15 Pemilih Siluman Di Jetis Kulon

SURABAYA (Mediabidik) - Menjelang pencoblosan pemilu 2019 banyak pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di DPT tiba-tiba terdaftar. Kejadian ini terjadi di wilayah Jetis Kulon 1, Wonokromo Surabaya dimana rumah dengan alamat Jetis Kulon 1 No.74 atas nama Isa Anshori yang aslinya ditempati 5 orang, saat ini DPT nya menjadi 15 orang.

Disinyalir karena adanya peralihan peruntukan sebelumnya rumah tinggal kini disewakan menjadi Alfamart, jadi ada penambahan jumlah penghuni. Kejadian ini terkuak saat pemilik rumah yang merupakan sahabat Dharmawan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya bahwa si pemilik rumah bersama 5 anggotanya tidak terdaftar di DPT, melainkan sudah berubah nama lain.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dharmawan mengatakan, dari kejadian di Jetis Kulon 1 tersebut ini harus menjadi perhatian buat KPU dan Panwas, apakah warga yang terdaftar sudah benar warga dengan alamat yang sama.

"Jangan sampai muncul pemilih siluman, ini perlu diwaspadai sama KPU dan Panwas." Ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya harus menelusuri DPT yang ada di rumah Jetis Kulon 1 No. 74, kenapa jumlah yang terdaftar 15 orang, sementara pemilik rumah aslinya yang hanya 5 orang tidak terdaftar di DPT.

"Kita tahu saat ini ada 31 juta jumlah pemilih yang tiba-tiba muncul, nah apakah yang di Jetis Kulon 1 juga termasuk diantara 31 juta ini. Masih ada waktu enam bulan lagi KPU memperbaiki DPT yang siluman itu." Kata Dharmawan.

Politisi Partai Gerindra Kota Surabaya tersebut juga menambahkan, KPU harus cepat memperbaiki daftar siluman yang terjadi di Jetis Kulon 1 No.74. Selain itu, Dispendukcapil Kota Surabaya juga harus menelusuri mengapa ada NIK 15 orang dialamat yang sama di rumah Isa Anshori.

"Dari kejadian ini kita akan mencoba panggil KPU, Panwas, dan Dispendukcapil." Ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...