Skip to main content

Risma Tak Bisa Pastikan Gaji 13 Cair Kapan.!!!

SURABAYA (Mediabidik) – Teka teki polemik terkait gaji ke 13 PNS pemkot Surabaya yang belum cair hingga saat ini ahkirnya terjawab.

Walikota Surabaya Tri Risma Harini saat dikonfirmasi terkait gaji 13 mengatakan, terkait gaji 13, saya prinsip tidak masalah. Cuman, ini loh waktu kejadian teroris tidak tercapai pendapatan dan nanti kalau tak kasihkan saya bayar kontrak rekanan gimana?.

"Makanya kita lihat kondisi PAK kenapa, kalau nanti ada uang akan kita bayar. Kan ngak bisa, kalau kita sudah ada ikatan ketiga ngak kita bayar, terus yang nanggung siapa, masak aku disuruh bayar gaji ke 13," terang Risma, saat memberi keterangan ke awak media di ruang balai kota, Jumat (5/10/2018).

Masih menurut Risma, bukan ngak cair cuma duitnya ngak ada, aku tiap hari selalu mantau. Sampek pak Sekda saya ingatkan, ini pendapatan belum tercapai.

"Sampek ahkir bulan kemarin 72 persen, mestinya kita 72 persen. Tiap hari kita nerima laporan," ucapnya.

Saat ditanya kepastian kapan pencairan gaji 13 cair, Risma menjelaskan, ngak tau." Tapi kalau ada uangnya akan kita bayar," pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Surabaya, Ir. Armuji.MT, kembali mendesak Pemkot Surabaya agar segera mencairkan gaji PNS ke 13. Armuji mengaku heran, kenapa Pemkot Surabaya masih terkesan alot mencairkan hak para abdi negara di lingkungannya. Padahal, jika tidak dicairkan justru bisa dianggap melanggar peraturan pemerintah. Apalagi telah menjadi keputusan rapat Paripurna DPRD Surabaya.

"Ini menjadi tanda tanya kita, apakah memang pemkot tidak mau mencairkan, karena jika benar, maka bisa dianggap melanggar peraturan pemerintah, kalau PP saja tidak digubris, harusnya pemkot bisa belajar dari daerah-daerah lain yang sudah mencairkan, karena hanya Surabaya yang belum," ucapnya. Jumat (5/10/2018)

Politisi PDIP Surabaya, menegaskan jika Pemkot Surabaya tidak ada alasan lagi untuk bersikap hati-hati apalagi ragu, karena payung hukumnya sudah jelas.

"Karena sudah masuk nomenklatur THR, kenapa nggak bisa cair, padahal sudah tidak ada masalah, nggak perlu didesak-desak seperti ini ,karena payung hukumnya sudah jelas," tegasnya.

Ditanya apakah akan menggunakan hak interpelasi? Armuji spontan menampik, karena bagaimanapun pemerintahan Kota Surabaya saat ini dipimpin oleh Walikota dan Wakil Wali Kota yang diusung PDIP.

"Kami PDIP nggak mungkin lah menggunakan itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Fraksi PDIP DPRD Surabaya juga minta agar pencairan gaji PNS ke 13 dilakukan Pemkot Surabaya sesuai hasil keputusan rapat paripurna yang digelar Senin lalu.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...