Skip to main content

Warga Jemur Ngawinan Laporkan PT Putra Negara ke Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) – Merasa keluhannya tidak digubris dan menimbulkan korban jiwa karena dampak proyek tersebut,  warga Jemur Ngawinan laporkan PT Putra Negara ke Polda Jatim, pasalnya semenjak adanya proyek tersebut jalan menjadi rusak serta ekonomi warga yang berada ditempat tersebut merosot drastis, disebabkan akses jalan tidak bisa lagi digunakan, selain itu menyebabkan jatuh korban 4 orang pengendara motor ketika melintasi jalan tersebut.

Seperti yang diungkapkan Sugeng warga RT 06 RW 02 kelurahan Jemur Wonosari," Jalan semakin ambles, tidak ada respon blas dari pihak kontraktor, kalau masih tidak ada respon, saya akan mengajak warga untuk laporkan masalah tersebut ke Kejaksaan," kesalnya.

Hal senada juga diungkapkan Prayitno Ketua RW 02 kelurahan Jemur Wonosari Surabaya mengatakan," Dengan adanya proyek tersebut warga saya menjadi resah, pekerjaan amburadul dan guyonan, dan pekerjaan hanya dilakukan pada malam hari dari pukul 10 sampai jam 3 pagi, kalau siang mereka libur, karena jam malam sangat pendek, selain jalan ambrol, omset warga ada dilokasi tersebut menurun, karena jalan tidak bisa dilalui, terutama bagi warga yang mempunyai usaha air isi ulang, sejak jalan ambrol mobil tangki ngak bisa masuk,"terangnya, Kamis (18/8).

Prayitno juga menambahkan," Dampak lain dari proyek tersebut, tiang lampu penerangan jalan yang ada disamping Masjid Aljawir ambruk, selain itu, menimbulkan jatuh korban empat orang pengendara motor saat melintas, ironisnya pihak kontraktor terkesan tutup mata dengan kejadian tersebut, karena pihak kontraktor tidak pernah muncul, kita pernah komplain masalah tersebut ke mandornya, besoknya mandornya sudah diganti. Saat ini saya sudah mengumpulkan warga, untuk membuat surat pernyataan kerugian dari dampak proyek tersebut, kemudian akan saya laporkan ke walikota," imbuhnya.

Diwaktu bersamaan Arbain Ketua RT 05 RW 02 membenarkan, bahwa dampak dari proyek tersebut menimbulkan jatuh korban 4 orang pengendara motor," Akibat dari proyek tersebut selain jalan yang ambrol, proyek tersebut menimbulkan jatuh korban 4 orang pengendara motor, tiga orang luka ringan dan satu orang kritis karena kepalanya terbentur besi plat, tepatnya pada Senin kemarin dan kejadian tersebut sudah dilaporkan Polda Jatim,"terangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...