Skip to main content

Reformulasi GBHN Untuk Membangun Negeri

SURABAYA(Mediabidik) - pasca reformasi 1998, menyeret perubahan sistem ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi amandemen hingga penghapusan Garis Besar Haluan Negara(GBHN), yang selama ini menjadi tonggak arah kebijakan Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) dalam menata sistem pemerintahan.

Belum terwujudnya sistem pemerintahan yang baik, memicu lembaga MPR RI periode 2009 – 2014 mengeluarkan keputusan nomer 4 tahun 2014 yang merekomendasikan refomulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN dan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan undang-undang dasar berlandaskan Pancasila.

"MPR RI periode lalu, membentuk Badan Pengkajian MPR RI yang mempunyai 15 tugas penting menata sistem kenegaraan sesuai pengelompokannya. Saat pengkajian ini berlangsung, banyak masyarakat diantaranya Forum Rektor dan Parpol, menginginkan GBHN direformulasikan, sekaligus penguatan MPR RI, DPR RI dan DPD RI," jelas Bambang Sadono Ketua Badan Pengkajian MPR RI, disela acara Workshop Ketatanegaraan "Penataan kewenangan MPR dan Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN", di Hotel Novotel Surabaya, Jumat(26/8/2016).

Bambang Sadono yang aktif sebagai Anggota DPR RI asal Jawa Tengah, menyatakan, pengkajian soal perubahan sistem ketatanegaraan ini, telah di diskusikan di sejumlah tempat dan sekarang giliran Surabaya. Ia menjelaskan, Badan Pengkajian MPR RI sengaja menggandeng para akademisi dari Universitas Negeri Surabaya(UNESA) untuk mendiskusikan masalah tersebut. "Harapannya hasil diskusi ini bisa langsung menjadi acuan bagi MPR RI untuk menata sistem pemerintahan yang lebih baik. Memang kita mengajak UNESA agar menggelar workshop Ketatanegaraan selama 2 hari." Jelasnya.

Sementara itu, Workshop Ketatanegaraan "Penataan kewenangan MPR dan Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN", dibuka oleh Prof. Dr. Warsono, M.S.

Dalam sambutannya, Rektor UNESA Prof. Dr. Warsono, M.S.menyatakan, Reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. Untuk itu, Ia berharap UNESA bisa memberikan sumbangsih kepada Negeri ini, melalui diskusi yang diprakarsai oleh Badan Pengkajian MPR RI.

"Kita mendiskusikan lagi GBHN siapa tahu nanti berguna dalam menata negeri ini. Saya berharap diskusi ini menghasilkan keputusan yang visioner bagi sistem ketatanegaraan kita, seperti Pembukaan UUD 1945, " pungkas Rektor UNESA.

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...