SURABAYA (Mediabidik) - Kekhawatiran buruh terkait serbuan tenaga kerja asing (TKA) menyusul pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dinilai terlalu berlebihan. Pasalnya, jika pekerja tersebut berkualitas dan berkompeten pasti tidak takut bersaing dengan TKA. Selain itu, TKA yang bebas masuk ke Indonesia itu pun tidak di semua bidang.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Jatim asal Lumajang Ir.H.Artono Anggota komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan Rakyat(Kesra) menjelaskan bahwa MEA itu kan hanya tenaga kerja di delapan bidang keahlian, diantaranya bidang keahlian itu adalah engineering, arsitek, accounting, perawat, dokter gigi, dokter, tenaga pariwisata, dan surveyor.
"Jadi kalau masyarakat ada yang tahu TKA, misalnya menjadi pekerja kasar di sebuah toko, langsung saja laporkan. Jangan lapor ke Dewan, langsung saja lapor ke polisi karena itu bisa disanksi pidana," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Artono juga memberi contoh kasus banyaknya tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri. "Teman-teman kuliah saya banyak yang menjadi tenaga kerja di luar negeri. Coba bayangkan jika tenaga kerja kita di luar negeri diperlakukan tidak fair," tegasnya Artono saat di temui di ruang F-PKS DPRD Jatim.
Sebab itu, menurut Artono jika pekerja itu punya skill maka keberadaan TKA tidak ada masalah. Sementara itu, laporan Komisi E DPRD Jatim terkait Raperda Ketanagakerjaan dalam rapat paripurna menyebutkan pembahasan peraturan ini telah selesai.
"Makanya tidak perlu berlebihan khawatir dengan keberadaan TKA. Semua itu tentu saja ada syaratnya. Jadi kalau sudah memenuhi syarat tentunya keberadaan TKA itu tidak masalah," tegas alumnus ITS ini
Untuk diketahui bahwa Raperda ini merupakan persandingan dua Raperda yaitu penguatan tenaga kerja dan perlindungan ketenagakerjaan. Hal-hal yang dibahas meliputi diantaranya pelatihan, penempatan, penggunaan TKA, jaminan sosial, hingga sanksi.(rofik)
Comments
Post a Comment