Skip to main content

Artono : Hadapi MEA, Ketakutan Buruh Berlebihan

SURABAYA (Mediabidik) - Kekhawatiran  buruh terkait serbuan tenaga kerja asing (TKA) menyusul pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean  (MEA) dinilai terlalu berlebihan. Pasalnya, jika pekerja tersebut berkualitas dan berkompeten pasti tidak takut bersaing dengan TKA.  Selain itu, TKA yang bebas masuk ke Indonesia itu pun tidak di semua bidang.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Jatim asal Lumajang  Ir.H.Artono Anggota komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan Rakyat(Kesra) menjelaskan bahwa MEA itu kan hanya tenaga kerja di delapan bidang keahlian, diantaranya bidang keahlian itu adalah engineering, arsitek, accounting, perawat, dokter gigi, dokter, tenaga pariwisata, dan surveyor.
      
"Jadi kalau masyarakat ada yang tahu TKA, misalnya menjadi pekerja kasar di sebuah toko, langsung saja laporkan. Jangan lapor ke Dewan, langsung saja lapor ke polisi karena itu bisa disanksi pidana," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
     
Artono juga memberi contoh kasus banyaknya tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri. "Teman-teman kuliah saya banyak yang menjadi tenaga kerja di luar negeri. Coba bayangkan jika tenaga kerja kita di luar negeri diperlakukan tidak fair," tegasnya Artono saat di temui di ruang F-PKS DPRD Jatim.
     
Sebab itu, menurut Artono jika pekerja itu punya skill maka keberadaan TKA tidak ada masalah. Sementara itu, laporan Komisi E DPRD Jatim terkait Raperda Ketanagakerjaan dalam rapat paripurna menyebutkan pembahasan peraturan ini telah selesai.
      
"Makanya tidak perlu berlebihan khawatir dengan keberadaan TKA. Semua itu tentu saja ada syaratnya. Jadi kalau sudah memenuhi syarat tentunya keberadaan TKA itu tidak masalah," tegas alumnus ITS ini
       
Untuk diketahui bahwa Raperda ini merupakan persandingan dua Raperda yaitu penguatan tenaga kerja dan perlindungan ketenagakerjaan. Hal-hal yang dibahas meliputi diantaranya pelatihan, penempatan, penggunaan TKA, jaminan sosial, hingga sanksi.(rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...