Skip to main content

Bank Jatim Resmi Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT)

SURABAYA (Mediabidik)  - Bank Jatim telah resmi berbadan hukum perseroan terbatas(PT). Ini artinya. pelaksanaan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Jatim menjadi Bank Umum Syariah telah memiliki dasar kuat. Kini Bank Jatim pun sedang sibuk mencari putra mahkota untuk menduduki jabatan Dirut Bank Jatim Syariah.
      
"Misalnya kita ini raja, lalu mau mewariskan tahta, pasti diserahkan kepada anak sendiri kan, seperti putra mahkota," ucap Dirut Bank Jatim .
     
Soeroso menjelaskan hal ini untuk menegaskan bahwa direktur utama maupun jajaran direksi Bank Jatim Syariah akan dijabat orang-orang Bank Jatim sendiri. Meski demikian pemilihan ini tidak asal tunjuk, tapi melalui selekasi ketat untuk mencari yang terbaik. 
      
"Sesuai amanah RUPS, direksi punya kewenangan untuk menyaring siapa yang dicalonkan menjadi direktur. Kita saring sesuai ketentuan di assesment, harus memiliki risk management level 5 dan sebagainya," kata Soeroso di hadapan wartawan, Jum'at (19/8).
     
Ditambahkan Soeroso bahwa Bank Jatim akan menggandeng lembaga independen dari Universitas Indonesia (UI) untuk pelaksanaan assesment, sedangkan nama-nama calon yang menduduki jajaran direksi Bank Jatim Syariah ini diajukan ke komisaris untuk mendapat persetujuan.
      
"Sekarang sudah di komisaris. Setelah mendapat persetujuan akan diajukan kepada Gubernur Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Lalu diajukan ke OJK untuk fit and propertes," terang mantan Dirut Bank UMKM ini..
      
Namun sayang Soeroso belum bersedia menyebut nama-nama tersebut. Ia hanya mengungkapkan untuk direksi 10 orang, komisaris 2 orang, serta dewan pengawas syariah 3 orang. Ditegaskan bahwa orang-orang ini adalah kalangan profesional yang aktif. "Saya tidak mau pensiunan," tegas dia.
      
Setelah lepas dari Bank Jatim, Soeroso yakin peluang Bank Jatim Syariah akan sangat besar. "Kita ini hidup harus bersaing. Kalau tidak ada persaingan, tidak ada inovasi. Persaingan sinergitas, persaingan yang duduk bersanding. mengapa tidak," terang dia.
      
Diberitakan sebelumnya, kepastian status Bank Jatim menjadi Perseroan Terbatas (PT) ada  dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda tentang Perubahahan atas Perda Nomor 1/1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim) dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...